KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Agus Salim, kini telah mendekam di penjara. Pemuda 25 tahun itu diduga telah mencuri sejumlah onderdil kendaraan bermotor (Ranmor) dari bengkel motor milik H (31) di Jalan Jendral Sudirman, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Dia juga mengaku mencuri Kotak Amal milik Rumah Makan Padang di Poka-Wayame, Kecamatan Teluk Ambon.
Agus diamankan warga Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Bakso Rudi, kawasan tanjakan Galunggung tersebut. Dia selanjutnya dijemput tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
“Pelaku ditangkap warga pada hari Senin 17 Juni 2020 sekitar pukul 09.30 WIT. Kemudian personil piket Buser dari Subnit 3 Satreskrim Polresta Pulau Ambon, dibawa pimpinan Wakasat Reskrim, menjemputnya,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Titan Firmansyah, Kamis (18/6).



























