Ini Persyaratan Warga Jazirah Leihitu Masuk Ambon

A. Gustav Latuheru

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dengan cepat menyikapi keluhan yang di sampaikan masyarakat Jazirah Leihitu terkait Perwali Nomor 16 pasal 6 Tahun 2020 yang dinilai mematikan kehidupan ekonomi warga Jazirah.

Sekertaris Kota (Sekkot) Ambon, A.G. Latuheru mengatakan, pada Perwali Ambon Nomor 16 Pasal 6 Tahun 2020 menyebutkan warga dari luar wilayah Ambon yang hendak masuk ke Kota Ambon harus disertakan dengan surat keterangan rapid test dari kabupaten/kota asal.

Namun, setelah dikaji ulang atas permintaan warga Jazirah meliputi Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu, Pemkot Ambon kemudian memberikan kelonggaran.

"Jadi warga Jazirah tidak lagi harus pakai surat keterangan rapid test dari kabupaten asal untuk bisa masuk ke Ambon," kata Latuheru saat melakukan pertemuan dengan pemuda Jazirah di Balai Kota Ambon, Jumat (5/6)

Dia mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi warga Jazirah yang melakukan aktivitas bukan PNS, bukan pegawai swasta dan juga pekerja informal di wilayah Kota Ambon.

Persyaratan tersebut yakni, harus memiliki surat keterangan dari desa/negeri asal, surat keterangan sehat dari puskesmas setempat dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP)

"Surat keterangan sehat itu isinya menyatakan bahwa orang yang bersangkutan benar-benar sehat dengan suhu tubuh normal," jelasnya

Dikatakan, persyaratan ini hanya akan berlaku selama 14 hari. Setiap masuk wilayah Kota Ambon, persyaratan inilah yang nanti ditunjukan ke petugas.

"Saat ditunjukan, nanti tim petugas periksa lagi. Kalau memang suhu di atas batas normal, tim akan kembalikan orang yang bersangkutan dengan disertai keterangan dari petugas," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Peraturan Walikota (perwali) Ambon Nomor 6 Tahun 2020 soal pembatasan kegiatan masyarakat dinilai mematikan kehidupan ekonomi orang banyak di Jazirah Leihitu.

"Yang jelas Perwali ini mematikan kami orang Jazirah. Kami dianaktirikan," kata sejumlah pemuda Leihitu kepada Kabar Timur di Ambon, Kamis (4/6)

Salah satu pemuda Leihitu, Abdul Razak Sanalu mengatakan, beberapa poin yang terdapat pada pasal 6 Perwali Tahun 2020 harus ditinjau kembali oleh Pemkot Ambon sebelum penerapannya dimulai Senin pekan depan.

"Ya kalau tidak, yang susah itu kami orang jazirah. Kami ini berada pada satu pulau. Kalau mau ke Ambon harus disertakan surat tugas dan rapid test, berarti kami ke Masohi dulu untuk mengurusnya. Apa itu tidak membunuh kita secara perlahan," ujar Sanalu

Dia mengungkapkan, dalam pasal itu, diatur setiap orang dari luar Ambon dibatasi masuk wilayah Ambon kecuali untuk keadaan mendesak. Kegiatan mendesak misalnya pasien yang dirujuk ke rumah sakit di wilayah Ambon, logistik maupun pelaku perjalanan.

"Nah khusus untuk pelaku perjalanan ini, harus disertakan dengan dokumen perjalanan sesuai protokol kesehatan misalnya surat dari desa, hasil rapid test dari tim gustu asal, surat keterangan bekerja di Ambon dan lain-lain," ujarnya

Sementara, lanjut Sanalu, akses masyarakat Jazirah ke kabupaten induk saat ini lumpuh total. Kemudian belum ada pelimpahan wewenang dari Bupati Malteng, Abua Tuasikal ke masing-masing camat di Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu (Jazirah) untuk membuat surat keterangan rapid test.

"Makanya ini harus dipertimbangkan ulang oleh pak Walikota Ambon, Richard Louhenapessy," pintanya

Pemuda lainnya, S Pellu mengatakan, Walikota Louhenapessy tentu sangat tahu dengan kondisi ini. Artinya, Walikota juga mengetahui bahwa tiap harinya, ada ratusan bahkan ribuan angkutan umum antar kabupaten-kota ( Malteng - Ambon ) khusus Jazirah yang masuk ke wilayah administrasi Kota Ambon.

"Berarti ada ribuan sopir angkot yang mata pencariannya itu berada di kota Ambon. Belum terhitung dengan pedagang dan lain-lain. Diperkirakan 40 persen orang jazirah mencari hidup di Ambon. Kalau apa yang disebut dalam perwali harus dilakukan, kami di Jazirah yang dibunuh dengan kebijakan," tandasnya. (KTY)

Komentar

Loading...