KABARTIMURNEWS.COM, AMBON,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dengan cepat menyikapi keluhan yang di sampaikan masyarakat Jazirah Leihitu terkait Perwali Nomor 16 pasal 6 Tahun 2020 yang dinilai mematikan kehidupan ekonomi warga Jazirah.
Sekertaris Kota (Sekkot) Ambon, A.G. Latuheru mengatakan, pada Perwali Ambon Nomor 16 Pasal 6 Tahun 2020 menyebutkan warga dari luar wilayah Ambon yang hendak masuk ke Kota Ambon harus disertakan dengan surat keterangan rapid test dari kabupaten/kota asal.
Namun, setelah dikaji ulang atas permintaan warga Jazirah meliputi Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu, Pemkot Ambon kemudian memberikan kelonggaran.
“Jadi warga Jazirah tidak lagi harus pakai surat keterangan rapid test dari kabupaten asal untuk bisa masuk ke Ambon,” kata Latuheru saat melakukan pertemuan dengan pemuda Jazirah di Balai Kota Ambon, Jumat (5/6)
Dia mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi warga Jazirah yang melakukan aktivitas bukan PNS, bukan pegawai swasta dan juga pekerja informal di wilayah Kota Ambon.
Persyaratan tersebut yakni, harus memiliki surat keterangan dari desa/negeri asal, surat keterangan sehat dari puskesmas setempat dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP)
“Surat keterangan sehat itu isinya menyatakan bahwa orang yang bersangkutan benar-benar sehat dengan suhu tubuh normal,” jelasnya
Dikatakan, persyaratan ini hanya akan berlaku selama 14 hari. Setiap masuk wilayah Kota Ambon, persyaratan inilah yang nanti ditunjukan ke petugas.
“Saat ditunjukan, nanti tim petugas periksa lagi. Kalau memang suhu di atas batas normal, tim akan kembalikan orang yang bersangkutan dengan disertai keterangan dari petugas,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Peraturan Walikota (perwali) Ambon Nomor 6 Tahun 2020 soal pembatasan kegiatan masyarakat dinilai mematikan kehidupan ekonomi orang banyak di Jazirah Leihitu.



























