Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Pemilik Tujuh Paket Ganja Divonis Enam Tahun

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Yonas Leasiwal, terdakwa pemilik tujuh paket narkoba golongan satu jenis tanaman ganja kering.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata ketua majelis hakim, Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak serta Christina Tetelepta selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.

Amar putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan secara online juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba,

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Afustina Ubleuw yang dalam persidangannya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.

Atas putusan tersebut,baik JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya Alfred Tutupary menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Bendahara Kejari SBT Dijebloskan ke Rutan Ambon, Akibat Korupsi Rp901 Juta

14 Februari 2026 - 02:30 WIT

KPK Incar Skandal Korupsi Jumbo UP3 Tanimbar

10 Februari 2026 - 03:24 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku