KABARTIMURNEWS.COM. AMBON – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Yonas Leasiwal, terdakwa pemilik tujuh paket narkoba golongan satu jenis tanaman ganja kering.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata ketua majelis hakim, Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak serta Christina Tetelepta selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.
Amar putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan secara online juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba,
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Afustina Ubleuw yang dalam persidangannya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.
Atas putusan tersebut,baik JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya Alfred Tutupary menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.



























