Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Malut

Penikam Aparat di Taliabu Diburu Polisi

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM. TERNATE – Aparat kepolisian memburu penikam empat anggota Polsek Taliabu Barat, Polres Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara (Malut) masing-masing La Ode Syaifuddin, Saharuddin, Samiruddin meninggal dunia dan satu anggota lainnya bernama Damalia mengalami luka berat.

“Dalam kasus ini, aparat kepolisian sudah lakukan olah TKP dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dari masyarakat dan lima saksi lainnya dari anggota Kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan melalui siaran pers yang diterima Antara, Senin.

Selain itu, pihaknya telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa senjata tajam digunakan untuk penyerangan oleh dua orang pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni Jam alias La Bomba bersama satu tersangka lainnya DS alias Darno dikenai pasal 338 dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951.

Menurut Kabid Humas, peristiwanya pada Jumat, 22 November 2019, sekitar pukul 16.30 WIT di kebun percontohan di Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu ditangani Polres Kepulauan Sula.

Kronologisnya, hari itu ada judi sabung ayam, berlangsung sudah cukup lama dan terjadi kesalahpahaman antar penjudi sabung ayam bernama La Bomba dan La Darno tentang posisi judi draw (imbang) atau lanjut.

Sehingga, La Bomba melemparkan ayamnya yang masih bertaji dan mengenai La Darno, sehingga La Darno mengalami luka namun tidak bereaksi.

La Bomba semakin emosi, mencabut badiknya dan mengancam La Darno untuk terus melanjutkan permainan judi sabung ayam.

Ketika itu ada anggota Polsek Taliabu Barat bernama La Ode Syaifuddin yang melintas, berniat untuk melerai dan melepaskan tembakan ke udara, La Bomba melarikan diri dan suasana arena yang ketika itu ada sekitar 100 orang menjadi ricuh.

La Darno kembali ke rumah untuk ambil parang dan kembali ke arena, terjadi penikaman dan terkena ke empat personel Polsek Taliabu Barat.

Menurut Kabid Humas, saat ini, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Muh Irvan saat ini sedang berada di lokasi, jenazah yang meninggal dunia sudah dimakamkan, sedangkan korban luka berat dirujuk ke RS Baubau, Sulawesi Tenggara.

Aparat kepolisian telah menggelar perkara sudah dilakukan, dan dua orang sebagai pelaku dengan persangkaan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 64 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku