KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Pusat diminta transparan dalam pembagian hasil pertambangan yang selama ini terkesan merugikan Maluku sebagai daerah penghasil.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno pada Rapat Koordinasi Pertambangan Mineral kepada Pemerintah Daerah dan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlangsung di Swiss bhel hotel, Ambon, Selasa (22/10).
Dikatakan, hasil pertambangan selama ini disetor ke pusat, padahal di dalam Undang-Undang nomor 33 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018, di dalamnya ada dua porsi yang wajib berikan negara kepada daerah, yaitu iuran tetap dan bagi iuran eksplorasi dan eksploitasi.
“Kenapa saya katakan tidak transparan, hasil bukan pajak itu bisa disetor ke pusat misalnya Rp1 milyar, tetapi setelah di Kementerian Keuangan, karena DPR juga harus punya dana afirmasi untuk mengatur, jadi dilaporkan ke daerah cuma Rp. 500 juta. Akhirnya daerah tertinggal soal ini, ini juga membuat salah satu inndikator bahwa pempus tidak transparan untuk kita, jadi mesti kita kawal ini ketat, karena kita ada pendapatan disitu maka wajib pemerintah untuk memberikan ke daerah,”tuturnya.
Untuk itu, dirinya merencanakan untuk membentuk tim kecil dalam rangka mendorong pendapatan dari pertambangan untuk daerah, misalnya galian C yang selama ini tidak maksimal.



























