Pemkot Berlakukan Denda Kosan 20 Persen
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Pemerintah Kota telah menetapkan pajak untuk kamar kost sebesar 10 persen. Kepala Bidang Pengelolaan Pajak dan Retribusi, BPPRD Kota Ambon, Richard Tengko, mengatakan, kamar kost yang terdata sebanyak 406.
Pajak kos-kosan ditangani langsung oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon.
Menurut Richard, kamar kost merupkan salah satu sumber pendapatan daerah yang termasuk dalam kategori pajak hotel.
Menurutnya, pembayaran pajak kamar kost itu tergantung kesepakatan antara pemilik kost dan yang menyewa kamar kost, ada yang pemilik kost tanggung dia pajak.
“Pajak kos yang harus dibayar 10 persen, kalau harga kamar Rp 500 ribu, harus bayar Rp 550 ribu. Mereka bayar pajak kost ke pemerintah daerah sebesar Rp 50 ribu. Bayar per kamar,” papar Tengko kepada wartawan saat ditemui di Balai Kota Ambon, Selasa (10/9).
Tengko mengatakan, jatuh tempo pembayaran pajak kamar kost per tanggal 10 setiap bulan berjalan.
“Kalau lebih dari tanggal 10 dikenai denda 20 persen setiap bulannya,”sambung Tengko.
Sejauh ini, kata Tengko, pembayaran pajak kamar kost cukup lancar, namun ada juga yang belum datang membayar pajak.
“Tapi sebagaian besar bayar, kadang juga pemilik kost tidak bayar karena sibuk atau ke luar daerah, walaupun tertunda mereka bayar sampai dengan bulan berjalan,”ungkap Tengko.
Untuk itu, kata Tengko, pihaknya berusaha menjemput bola jika pemilik maupun penyewa kamar kost yang belum membayar pajak.”Ada rumah-rumah kos yang belum kita datangi, karena ita juga terbatas pegawai, tapi tiap bulan kita datangi,”kata Tengko.
Tengko menyebutkan, dari 406 kamar kost yang ada kebanyakan berada di Kecamatan Teluk Ambon.
“Karena disanakan ada kampus, bukan hanya itu ada juga kamar kost yang berada di dalam kota karena tempat pekerjaan mereka di kota,”tutur Tengko.(MG2)
Komentar