Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Disperindag: Pompa Dispenser SPBU Sesuai Standar

badge-check


Disperindag: Pompa Dispenser SPBU Sesuai Standar Perbesar

AMBON – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Ambon menjamin pompa dispenser di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sesuai takaran dan standar yang ditetapkan.

Sekretaris Disperindag Kota Ambon Janes Aponno mengatakan, pihaknya telah melakukan tera ulang di tujuh SPBU di Ambon dan sekitar, hasilnya masih dalam batas kewajaran, yakni standar kemeterologian dan pertamina.

“Pengawasan  dilakukan di seluruh SPBU dan hasilnya masih dalam standar dan batas kewajaran, karena itu masyarakat tidak perlu ragu untuk melakukan pengisian BBM, karena kami selalu melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat ukur yang ada,” katanya di Ambon, Senin (2/9). Pengawasan SPBU sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal guna menjamin hak konsumen.

Pemeriksaan juga mengacu pada syarat teknis kemetrologian dengan metode menakar ulang ukuran, jika batas toleransi masih diambang batas wajar, tetapi jika diatas ambang batas maka dipertanyakan.

“Batas tolerasi yang ditetapkan yakni 100, sementara hasil pengawasan yang ditemukan di tiga SPBU dibawah 100, hal itu berarti sangat nyaman bagi semua konsumen dalam melakukan pengisian BBM termausk oli dianggap baik,” katanya.

Tera ulang, kata Janes, dilakukan untuk menjamin hak konsumen saat pengisian BBM dengan menggunakan bejana ukuran 20 liter untuk mengukur nozzle yang ada di pompa bensin.

“Kita bersyukur pelaku usaha sudah tahu aturan perundang-undangan dan sadar tera ulang harus dilakukan rutin berkala, karena itu kita fokus melakukan pengawasan secara rutin,” katanya.

Diakuinya, pengawasan ini rutin dilakukan tiga hingga enam bulan sekali untuk mengukur batas toleransi takaran nozzel di SPBU.

“Hasil pengawasan selama ini tidak ada temuan karena pengawasan terkait  penggunaan nozzel yang semua sesuai standar yakni ada dalam batas kewajaran dan dibawah batas kewajaran, karena itu tidak perlu khawatir,” tandasnya.

Janes menambahkan, jika ditemukan pelaku usaha yang melakukan tindakan kecurangan akan dberikan peringatan hingga sanksi tegas kepada pemilik SPBU nakal kalau merubah takaran pengisian bahan bakar.

Sanksi yang diberikan berupa peringatan, penyegelan mesin pompa, hingga dipidanakan sesuai UU perlindungan konsumen, dan Undang Undang Perdagangan.

“Kita imbau pelaku usaha agar alat ukur pengisian bahan bakar minyak milik SPBU tidak melakukan penyimpangan sehingga tidak merugikan konsumen karena diatur dalam undang-undang,” tandasnya. (AN/KT) 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Pendeta John Ruhulessin Bela Jusuf Kalla, Tegaskan Pernyataan Soal ‘Syahid’ Harus Dilihat Secara Historis

14 April 2026 - 19:56 WIT

Sambut Ramadan, Maxim Ambon Manjakan Mitra Pengemudi dengan Sembako hingga Bonus Hari Raya

6 Maret 2026 - 14:25 WIT

Pemkot Ambon Angkut 1,5 Ton Sampah Dari “Trash Boom” di Sungai

24 Februari 2026 - 02:53 WIT

Perkuat Identitas Ambon City of Music, Pemkot Dorong Sanggar Seni Jadi Garda Terdepan Budaya

21 Februari 2026 - 01:48 WIT

Pemkot Ambon Sulap RTP Wainitu Jadi  UMKM

21 Februari 2026 - 01:41 WIT

Trending di Amboina