Perseteruan SMPN 14 & Orangtua Murid Berakhir Damai
AMBON - Perseteruan antara SMP Negeri 14 Kota Ambon dengan orangtua murid, berakhir damai.
Perseteruan berawal diduga pemukulan terhadap salah satu guru di SMPN 14, bernama Aminudin. Dianiaya, salah seorang orangtua murid, tangan korban patah.
Perdamaian itu dilakukan melalui suatu kesepakatan bersama pihak sekolah dengan orangtua murid yang dibuktikan dengan berita acara, notulen, dan absen. Perdamaian disaksikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Salatalohy di ruang aula SMPN 14 Ambon, kawasan Kebun Cengkih, Negeri Batu Merah, Kamis (15/8) lalu.
Salatalohy mengatakan, mediasi ini merupakan tindaklanjut Dinas Pendidikan Kota Ambon atas surat dari Komnas HAM yang berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran HAM di SMPN 14 Ambon.
“Ini kasus lama yang kemudian ada saling lapor antara pihak sekolah dengan orang tuamurid ke Polres, Polda dan juga ke Komnas HAM. Tapi Alhamdulilah, hari ini sudah ada kesepakatan kedua belah pihak untuk mendamaikan konflik ini,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini bermula dari sikap spontanitas guru Aminudin menepuk bahu siswa berinisial PCP yang berada di dalam ruang kelas yang bukan kelas PCP.
Dari sikap spontanitas itu, PCP menangis dan melaporkan ke orangtuanya. Orangtua PCP, Randin Rustam Arief yang marah, mendatangi Aminudin di sekolah dan memukulinya hingga korban terjatuh dan mengalami patah tangan.
Tindakan kekerasan itu dilaporkan pihak sekolah ke Polres Pulau Ambon dan PP Lease. Randin juga balas melaporkan Aminudin ke Polda Maluku dan juga Komnas HAM. Laporn terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap anaknya di SMPN 14 Ambon.
Komnas HAM merespon cepat dengan mengirim surat ke Dinas Pendidikan Kota Ambon menyikapi masalah tersebut. Surat pertama Komnas HAM tidak direspon Disdik Kota Ambon. Baru pada surat kedua, Disdik Ambon memfasilitasi dan melakukan pertemuan antara kedua belah pihak yang berseteru.
“Kasusnya sudah sejak Maret 2019 lalu. Karena saya merasa ini masalah yang serius. Dengan adanya surat kedua dari Komnas HAM, saya kemudian memfasilitasi untuk memediasi masalah ini. Kini kedua belah pihak dengan hati yang lapang sudah saling memaafkan. PCP bersama orang tuanya pun juga sudah meminta maaf kepada pimpinan dan guru SMP 14 Ambon,” tandas Salatalohy.
Setelah perdamaian ini, Disdik Kota Ambon akan menjawab surat Komnas HAM bahwa kasus itu telah diselesaikan secara kekeluargaan dan PCP yang disebut dikeluarkan dari SMPN 14 Ambon tidak benar.
“Dalam waktu dekat kami akan surati Komnas HAM bahwa kasus kedua belah pihak ini telah selesai dan PCP masih tetap menuntut ilmu di SMPN 14 Ambon,” pungkasnya.
Kepsek SMPN 14 Ambon, S. Bahri Duwila mengatakan, menegaskan, dugaan pelanggaran HAM yang dialamatkan ke sekolah yang dipimpinnya tidak benar. “Tidak ada pelanggaran HAM terhadap anak di sekolah ini. Tapi itulah pengalaman, semoga ke depan tidak ada lagi peristiwa seperti ini,” harapnya.
PCP yang kini duduk di bangku kelas IX tetap bersekolah dan menerima pelajaran seperti biasa. Tapi, sekolah memberikan catatan penting untuk PCP agar memperbaiki sikap selama berada di lingkungan sekolah. Apa yang dilakukan guru semua demi kebaikan siswa ke depan.
“Orang tua PCP juga harus lebih meningkatkan pengawasan ke anak. Sebab, yang dilakukan guru semata-mata untuk kebaikan PCP ke depan. Peristiwa ini juga diharapkan menjadi pelajaran untuk seluruh siswa di SMP 14 Ambon,” pungkasnya.
Ibu dari PCP, Darsi Wally menyampaikan terima kasih kepada SMPN 14 Ambon, dan meminta maaf atas tindakan yang dilakukan suami bersama anaknya ke guru Aminudin serta lembaga sekolah.
“Selama ini saya bekerja di Bula, SBT dan kurang kontrol anak saya. Saya tidak tahu apa yang dia perbuat di sekolah. Tapi kesempatan ini, saya meminta maaf dan berterimah kasih karena sudah menerima anak saya sekolah kembali di SMP 14 Ambon,” ujar dia. (MG3)
Komentar