Sekdes Tersangkut Kasus Hukum DD Laha Tahap II Tertahan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, belum bisa mencairkan dana desa (DD) tahap II karena bendahara desa tersandung kasus hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Masyarakat dan Desa (DP3AMD) Kota Ambon Rulien Purmiasa kepada wartawan di Ambon, Rabu (14/8), mengatakan, bendaharanya sekarang dalam tahanan, sehingga pemerintah desa sulit menyelesaikan laporan konsulidasi sebagai prasyarat pencairan dana desa.
“Untuk solusinya agak repot, karena orangnya (bendahara desa) sudah dalam tahanan jadi sulit mereka bisa menemukan dokumen-dokumen untuk membuat laporan pertanggungjawaban,” kata Purmiasa.
Purmiasa mengakui, pencairan tahap I sudah dicairkan bagi Desa Laha, karena syarat pencairannya Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
“Itu tidak terkait dengan bendahara yang sebelumnya tapi untuk tahap dua berakaitan erat dengan keberadaannya,”tambah Purmiasa.Purmiasa mengatakan, dirinya sudah mengarahkan teman-teman agar mereka diadvokasi untuk melakukan proses hukum dengan kepolisian supaya bendahara bisa menyelesaikan tanggung jawabnya.“Walaupun sekarang dia berada dalam tahanan.
Soal bendahara baru sekarang sudah cuman bendahara lama harus mempertanggungjawabkan dan kesulitannya di situ,”jelas Purmiasa.(MG2)
Komentar