Pemkot Ambon Verifikasi Honorer K2 Jadi PPPK

Foto: Ilustrasi

AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot)  Ambon melakukan verifikasi berkas honorer kategori dua(K2) untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kita sementara melakukan verifikasi berkas honorer K2 yang diprioritaskan menjadi  PPPK, prosesnya sampai saat ini masih berjalan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Kota dan SDM Kota Ambon, Benny Selanno, di Ambon, belum lama ini.

BKD telah menyampaikan usulan formasi Calon Pegawai Negari Sipil (CPNS) 2019 ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). “Usulan telah disampaikan ke Menpan, tetapi kembali ada permintaan untuk kita klarifikasi honorer K2 untuk diprioritaskan sebagai PPPK,” kata dia.

Benny menjelaskan usulan formasi telah disampaikan berdasarkan surat Menpan-RB yang ditentukan untuk alokasi formasi PPPK berjumlah  70 persen dan formasi umum 30 persen.

“Kekuatan anggaran untuk pembiayaan PPPK bersumber dari APBD dan formasi umum dari APBN, karena itu atas usulan Pak Wali Kota kita telah sampaikan ke Menpan mendapat persetujuan demi peningkatan dan pembangunan di Ambon,” ujar Benny.

Sebanyak 500 lebih honorer K2 di lingkup Pemerintah Kota Ambon masih menunggu aturan dari pemerintah pusat, untuk seluruh tenaga K2 yang berusia di atas 35 tahun.

Dari jumlah tersebut, berdasarkan surat Menpan harus dipilah per jabatan serta klasifikasi menyangkut jenjang pendidikan.

“Saat ini kita sementara melakukan verifikasi, karena yang paling banyak adalah tenaga pendidikan dan kesehatan, kita berharap dapat mengakomodir K2,” kata Benny.

Terkait dengan formasi CPNS, Benny menambahkan, diprioritaskan untuk mengisi kebutuhan teknis, karena itu secara menyeluruh untuk mengurangi honorer K2 masuk menjadi PPPK.

Permintaan formasi umum untuk tenaga teknis kemungkinan tambah dokter dan guru bidang studi tertentu. “Kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemenpan-RB. Berapa usulan yang diterima dan kapan jadwalnya,” kata Benny.(AN/KT)

Komentar

Loading...