Perkara Judi Bola Guling Polisi Dinilai Salah Tangkap

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Belum bisa dipastikan vonis hakim seperti apa, namun tampaknya Polres Pulau Ambon akan menelan pil pahit dalam perkara judi bola guling yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Pasalnya, fakta persidangan kemarin, Polres dinilai salah tangkap orang.

Hadir saksi ahli hukum administrasi negara Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Prof Mon Nirahua yang menegaskan kalau yang harus duduk di kursi terdakwa adalah pemilik usaha hiburan ketangkasan ini.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang diketuai AR Didi Ismiatun beranggotakan Amaye Yampeyabdi dan Cristina Tetelepta itu, guru besar fakultas hukum Unpatti Ambon tersebut menyatakan ijin usaha yang dikantongi apapun itu, baik SIUP dari dinas terkait di Pemkot Ambon maupun ijin keramaian dari Polisi otomatis berakibat hukum terhadap orang yang diberikan ijin.

Sehingga, menurut Prof Nirahua, karyawan dalam perkara aquo (perkara ini) tidak layak duduk di kursi terdakwa dalam persidangan kemarin. “Kalau menurut JPU ini melanggar maka yg harus jadi tersangka adalah pemilik ijin. Orang lain yang punya hak ijin orang lain yang jadi tersangka di Polisi dan sekarang duduk di kursi terdakwa, tidak bisa sepert itu,” tandas Prof Mon Nirahua saat memberikan kesaksian selaku ahli di hadapan majelis hakim AR Didi Ismiatun Cs di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/7).

Menurutnya, seorang pengusaha yang notabene merupakan pihak yang diberikan ijin oleh negara untuk menjalankan usaha, secara administratif bertanggungjawab penuh atas usaha yang dijalankannya. Dengan begitu, karyawan yang diperkerjakan si pengusaha tidak bisa dimintai pertanggungjawaban terkait kegiatan yang terjadi di tempat usaha yang mana ijinnya dikantongi si pengusaha.

Sambil menoleh ke terdakwa Yuli Susanti yang didampingi penasehat hukumnya, Flistos Noija SH, dia menjelaskan kalau polisi ingin menetapkan terdakwa Yuli selaku tersangka saat kasus ini ditangani di tahap penyidikan, seharusnya ijin keramaian yang dikeluarkan polisi dicabut dulu.

Pencabutan ijin tersebut, masih menurut hukum administrasi negara, menunjukkan bahwa ada unsur pelanggaran terhadap ijin yang diberikan. Tapi ternyata, pencabutan ijin tidak dilakukan oleh polisi.

Tidak dicabutnya ijin saat polisi menemukan adanya permainan judi menunjukkan kalau kegiatan tersebut, sesuai ijin keramaian yang diberikan polisi. Sebab, ijin keramaian tidak secara spesifik merincikan jenis-jenis kegiatan. Termasuk kegiatan bermain judi, dengan begitu tidak ada dalil bagi polisi bertindak.

“Jika menurut polisi kegiatan itu di luar ijin kenapa tidak dicabut?  Kalaupun pada saat sudah ketahuan melanggar kenapa tidak dicabut?,” ujar Nirahua menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Hendrik Sikteubun.

Tidak puas dengan penjelasan Prof Nirahua, JPU mencercar lagi dengan pertanyaan, bahwa sesuai SIUP yang diberikan oleh dinas terkait di Pemkot Ambon, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan mengkomsumsi miras, narkoba dan judi di tempat usaha itu.

Mendengar pertanyaan pancingan JPU,  Nirahua menjawab seharusnya didahului dengan temuan oleh instansi Pemkot yang mengeluarkan ijin usaha dimaksud bahwa memang terjadi perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam SIUP tersebut, yaitu konsumsi miras, narkoba dan permainan judi di tempat usaha yang diberikan ijin itu.

Karena itu tandas Nirahua, jika instansi Pemkot Ambon yang mengeluarkan SIUP ragu dengan aktivitas yang dilakukan pengusaha di tempat usahanya, maka dinas tersebut harus turun melakukan on the spot untuk memastikan jika kegiatan usaha masih sesuai SIUP.

“Kalau di situ ada narkoba, ada judi maupun miras, instansi terkait yang mengeluarkan ijin tentu juga adalah instrumen pengawasan pemerintah. Maka pencabutan ijin dulu oleh instansi yang bersangkutan, tidak bisa langsung proses narkoba, miras atau judi yang ditemukan polisi itu,” tandas Nirahua.

Penasehat hukum terdakwa, Flistos Noija menyatakan kliennya memang tidak bisa  digiring oleh polisi dan jaksa ke pengadilan. Seperti penjelasan saksi ahli Prof Mon Nirahua, Polisi telah salah memproses orang. Seharusnya si pemilik ijin dalam hal ini pengusaha usaha bola ketangkasan itu diproses hukum bukan, karyawannya, Yuli Susanti.

“Ini disebut Error’ in persona, kata kasarnya salah tangkap atau proses orang lah. Yang bayar pajak adalah pemegang ijin usahanya,” ujar Flistos Noija singkat usai persidangan.

Setelah mendengar keterangan saksi ahli, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Setelah itu, hakim memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum menyampaikan nota pembelaan terhadap terdakwa Yuli Susanti.

Peradilan perkara ini diawali dengan penolakan majelis hakim atas praperadilan  dua karyawan bola guling yang berlokasi di kawasan Jln Yan Paays, Soaema, Kecamatan Sirimau. Yuli Susanti (35) dan Yusdianto (35).

Substansi praperadilan terkait sahnya tidaknya penetapan tersangka dan tidak sahnya pengkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan terkait Tindak Pidana Perjudian Bola Ketangkasan atas diri Pemohon Praperadilan.

Sidang dihadiri oleh tim Kuasa Bidkum Polda Maluku. Dalam amar putusannya hakim menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Hakim tunggal Philip Pangalila akhirnya menolak permohonan Yuli Susanti alias Pingkan dan Yusdianto alias Yus, karena menilai penangkapan yang maupun penetapan keduanya selaku tersangka oleh Polda Maluku sudah sah sesuai perundang-undangan.

“Intinya kita sudah maksimal. Tapi hakim berkesimpulan seperti itu ya sudah. Tapi logikanya bola guling buka setengah sebelas, penggerebekan pukul sebelas, mereka bisa dapat uang Rp 35 juta?,” ujar penasehat hukum kedua pemohon praperadilan ini, Ferley Bonifasius Kaparang SH.MH kepada Kabar Timur, di Pengadilan Negeri Ambon saat itu.

Sesuai kronologis, saat digrebek, Polisi berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp 35 juta dan Rp 3 juta. Namun seperti yang disebutkan Kaparang, uang tersebut bukan hasil judi bola guling tapi uang milik salah satu tersangka yakni Yusdianto sendiri. Sedang uang senilai Rp 3 juta yang disita pada 26 Februari lalu dari tersangka Yuli alias Pingkan, adalah hasil jualan rokok di tempat hiburan ketangkasan itu.

Sesuai kronologis, pada 26 Februari 2019 lalu ketika aktifitas bola guling berlangsung datang sejumlah petugas dari Polres Ambon dan langsung melakukan penahanan terhadap kedua karyawan tersebut.

Ketika itu, Yuli sedang beristirahat di tempat kosnya, sedang Yusdianto ditahan diantara 7 karyawan permainan bola guling lainnya di TKP. Setelah menjalani pemeriksaan kilat, yang tinggal di kantor polisi hanya Yuli dan Yusdianto setelah jadi tersangka. sisanya dipulangkan. (KTA)

Komentar

Loading...