KPU di Malut Tetapkan Anggota Dprd Terpilih
KABARTIMURNEWS.COM,TERNATE - Sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Maluku Utara (Malut) menetapkan anggota DPRD kabupaten/kota terpilih 2019-2024 setelah berhasil meraih kursi di DPRD dalam Pemilu 2019.
Di Kota Tidore Kepulauan misalnya, menurut Ketua KPU Abdullah Dahlan dihubungi dari Ternate, Rabu, mengatakan, sejumlah aturan yang menjadi dasar hukum KPU dan diumumkan anggota DPRD terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Tercatat Partai PKB meraih tiga kursi, Partai PDIP delapan kursi, Partai NasDem tiga kursi, PAN tiga kursi, PKS dua kursi, Partai Demokrat dua kursi, Partai Hanura satu Kursi, Partai Golkar dua kursi, dan Perindo satu kurs..
“Penetapan ini berdasarkan aturan nomor 48/PL.02.6.Kpt/8272 tentang penetapan anggota DPRD terpilih dan berita acara nomor 47/PL.02.6.BA/KPU-Kot/VII/2019,” katanya.
Sementara itu, di tempat terpisah, KPU Kabupaten Pulau Taliabu, menjadwalkan untuk menggelar pleno penetapan anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 berdasarkan surat edaran KPU-RI.
Komisioner KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Basri dihubungi secara terpisah menyatakan, sesuai dengan surat edaran KPU RI maka, KPU Pulau Taliabu dijadwalkan pleno penetapan anggota DPRD terpilih pada tanggal 24 Juli 2019.
Menurut Basri, kegiatan ini akan dilaksanakan di kantor DPRD Kabupaten Pulau Taliabu dan telah menyampaikan undangan pada anggota DPRD terpilih dan partai politik selaku peserta pemilu.
“Nama-nama anggota DPRD terpilih pun sudah ada, tinggal saja kami sampaikan kepada publik dan partai politik itu sendiri, dan pleno penetapan ini akan kami laksanakan di aula rapat kantor DPRD Pulau Taliabu,” ujarnya.
Sedangkan, terkait dengan masalah lain seperti hukum maupun internal partai politik yang akan menganggu proses pelantikan anggota DPRD terpilih.
Dia mengakui, sejauh ini belum ada persoalan- persoalan yang akan menganggu jalannya pelantikan anggota DPRD terpilih baik maslah internal partai mau pun masalah lainnya.
Bahkan, untuk pleno penetapan hasilnya disampaikan ke KPU lalu tidak ada gugatan di MK maka hasil pleno penetapan KPU di tingkat Kabupaten itu yang akan dipakai.
Sementara itu, sejumlah kabupaten/kota di Malut belum menggelar pleno penetapan anggota DPRD terpilih seperti KPU Kota Ternate, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Kota Ternate dan Halmahera Timur, sedangkan, KPU Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Pulau Morotai telah menyelesaikan pleno penetapan anggota DPRD terpilih.
(AN/KT)
Komentar