KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengusut kasus dugaan penggelapan setoran retribusi CV Batu Prima bernilai miliaran rupiah ke Pemerintah Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, sejak tahun 2012. Laporan masyarakat telah disampaikan ke Kejari Ambon, namun hingga kini tak ada tanda-tanda ditindaklanjuti institusi hukum itu.
“Kalau satu ret batu Rp 50 ribu kali 12 bulan dikali lagi dengan berapa tahun itu dari tahun 2012 sudah berapa itu. Faktanya satu sen pun tidak masuk ke kas negeri (Laha),” ungkap ketua aliansi tersebut Fahmi Mewar kepada kabar Timur, Rabu, kemarin.
Dia mengingatkan Kejari Ambon agar tidak mendiamkan kasus tersebut. Selain merugikan masyarakat Negeri Laha, kasus dimaksud juga merugikan daerah.
Sebab dari retribusi yang disetor oleh CV Batu Prima, dana yang diperoleh dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat setempat. Bahkan membuka peluang ekonomi yang lebih besar untuk Negeri Laha.
“Bisa saja, pemerintah negeri Laha bangun kolstor dan beli dua unit kapal ikan sendiri untuk memperkuat BUMDes yang dibentuk dengan dana desa. Ini kan menambah kesejahteraan masyarakat setempat, mestinya jaksa juga berpikir seperti itu,” ujarnya.
Dalam laporannya, elemen tokoh masyarakat dan sejumlah mantan saniri Negeri Laha melaporkan, kasus dugaan penggelapan setoran retribusi CV Batu Prima yang beroperasi galian C di Wai Sakula, Negeri Laha. Dalam laporan itu, mantan Raja Laha, berinisial “SL” diduga terlibat.



























