Desak Usut Penggelapan Retribusi CV Batu Prima

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengusut kasus dugaan penggelapan setoran retribusi CV Batu Prima bernilai miliaran rupiah ke Pemerintah Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, sejak tahun 2012. Laporan masyarakat telah disampaikan ke Kejari Ambon, namun hingga kini tak ada tanda-tanda ditindaklanjuti institusi hukum itu.
“Kalau satu ret batu Rp 50 ribu kali 12 bulan dikali lagi dengan berapa tahun itu dari tahun 2012 sudah berapa itu. Faktanya satu sen pun tidak masuk ke kas negeri (Laha),” ungkap ketua aliansi tersebut Fahmi Mewar kepada kabar Timur, Rabu, kemarin.
Dia mengingatkan Kejari Ambon agar tidak mendiamkan kasus tersebut. Selain merugikan masyarakat Negeri Laha, kasus dimaksud juga merugikan daerah.
Sebab dari retribusi yang disetor oleh CV Batu Prima, dana yang diperoleh dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat setempat. Bahkan membuka peluang ekonomi yang lebih besar untuk Negeri Laha.
“Bisa saja, pemerintah negeri Laha bangun kolstor dan beli dua unit kapal ikan sendiri untuk memperkuat BUMDes yang dibentuk dengan dana desa. Ini kan menambah kesejahteraan masyarakat setempat, mestinya jaksa juga berpikir seperti itu,” ujarnya.
Dalam laporannya, elemen tokoh masyarakat dan sejumlah mantan saniri Negeri Laha melaporkan, kasus dugaan penggelapan setoran retribusi CV Batu Prima yang beroperasi galian C di Wai Sakula, Negeri Laha. Dalam laporan itu, mantan Raja Laha, berinisial “SL” diduga terlibat.
“Faktanya, setoran itu tidak ada di kas negeri. Dikemanakan kita juga tidak tahu,” ujar Fahmi.
Dugaan pun mengarah ke SL. Dari bocoran informasi yang diterima aliansi ini, SL memiliki banyak asset pribadi. “Satu penginapan, dua kos-kosan, mobil dan tanah sejumlah tempat. Kita tidak menuduh, tapi ini tidak logis, tunjangan selaku raja berapa sih? “ ungkap Fahmi dengan nada curiga.
Di lain pihak Fahmi menilai CV Batu Prima diduga kongkalikong dengan SL. Terkait kasus dugaan penggelapan retribusi perusahaan itu ke Pemerintah Negeri Laha, imbuh dia, ada kemungkinan dananya memang tidak pernah disetor.
Mungkin saja diatur-atur dengan mantan raja, atau dibagi-bagi bersama oknum di CV Batu Prima. Karena itu dia berharap Kejari Ambon mengungkap kasus ini agar masyarakat juga mendapat kepastian kemana larinya dana miliaran rupiah hasil retribusi galian C perusahaan itu.
Terpisah Kasi Inteljen Kejari Ambon Sunoto mengakui, kalau pihaknya pernah menerima laporan soal CV Batu Prima maupun mantan raja Negeri Laha itu. Tapi sejauh ini pihaknya, kata Sunoto, laporan masih dalam telaah hukum.
“Belum lagi apa-apa, terus terang ya kita ini kekurangan personil, anggaran kita juga terbatas. Tapi itu bukan berarti laporan masyarakat kita diamkan,” ujarnya. (KTA)
Komentar