Bos Koperasi Dituntut 3,5 Tahun

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Ketua Koperasi Tekad Bangun Makmur Paulus Untayana, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Dia juga dituntut denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara dengan uang pengganti Rp 365 juta.

Korupsi dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) tahun 2010 ini berawal dari pengajuan proposal bantuan modal sebesar Rp 5 miliar. Namun dari jumlah tersebut, Kementrian Koperasi merealisasikan dana Rp 1,5 miliar.

Dana yang bersumber dari APBN tersebut, harusnya dibagikan kepada usaha menengah kecil (UMK). Dan tiap tahun Untayana wajib menyetorkan pengembalian dana ke Kemenkop. Namun hingga tahun 2019, Untayana tidak melakukan pengembalian terhadap dana yang telah terlanjur dibagikan kepada perorangan bukan pelaku asli UMK itu.

Akhirnya setelah dihitung oleh BPKP, Kejari Ambon menyatakan perbuatan Untayana mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.

Dia diancam pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan denda sedikitnya Rp 200 juta untuk pasal 2, sedang untuk pasal 3 yang bersangkutan terancam penjara paling lama 20 tahun atau denda sedikitnya Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Perbuatan Untayana mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 1,5 miliar. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Ten-tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas perbuatan terdakwa Paulus Untayana, majelis hakim yang mulia kami meminta yang bersangkuta dihukum dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 365 juta, jika terdakwa tidak bisa asetnya disita untuk dilelang oleh negara” kata jaksa penuntut umum Siti Darniati saat membacakan tuntutan.

Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Cristina Tetelepta Cs menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi dari pengacara terdakwa. (KTA)

Komentar

Loading...