KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Selain dilaporkan ke Kejaksaan, pengusaha Fery Tanaya patut dilaporkan ke Kepolisian RI. Kasus penjualan lahan milik petuanan Lilialy di Kabupaten Buru ke PT PLN Persero, untuk proyek pembangkit listrik tenaga mesin dan gas (PLTMG) masuk katagori penipuan dan korupsi.
Pengamat korupsi infrastruktur Yusri M Jusuf menilai PT PLN telah bertindak gegabah membeli lahan bukan dari pihak yang telah memiliki putusan hukum tetap atas lahan tersebut. Di lain sisi, penjualan lahan ke pihak PLN oleh Fery Tanaya adalah ilegal jika dia tidak berhak atas lahan milik masyarakat itu.
Menurutnya, lahan masyarakat yang telah mempunyai status hukum tetap atau inkrah di pengadilan, harus dikembalikan ke masyarakat. Jika ternyata, ada dugaan mark up nilai NJOP pada jual beli lahan itu, Kejaksaan patut usut.
“Kalau begitu, si Fery sama si PLN sama-sama harus dilapor. Fery bisa dilapor ke Kepolisian RI dengan aduan penipuan, menjual tanah masyarakat yang bukan milik dia, lapor ke Polda aja. Sementara PLN diusut unsur korupsi dari mark up-nya itu,” kata Yusri memberi saran saat dihubungi tadi malam.
Sorotan terhadap kasus penjualan lahan oleh Fery Tanaya ke PT PLN terkait proyek PLTGM di Kecamatan Lilialy Kabupaten Buru mengemuka, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkesan mendiamkan kasus tersebut. Dilaporkan sejak tahun lalu, Kejati menyatakan, penanganan kasus ini masih di ranah penyelidikan. Herannya, lagi, sekira 5 saksi telah menghadap ke Kejati di bagian Pidsus, tapi Fery belum juga dipanggil guna dimintai keterangan.
Kasus ini masih ditangani di ranah penyelidikan diakui oleh Kasipenkum Kejati Maluku, Samy Sapulette. Demikian juga pemeriksaan 5 orang dari pihak PLN dan lainnya, kecuali Fery.
“Masih di dalam penyelidikan Pidsus, waktu itu yang saya lihat ada sekitar 4 atau 5 orang kecuali telah dipanggil guna dimintai keterangan,” akui Samy, Jumat pekan kemarin.