Komisioner KPU RI Harus ke Maluku

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Ketidakhadiran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diberi kewenangan mengisi kekosongan kursi KPU Maluku saat rapat di DPRD, disesalkan.

Komisi A DPRD Maluku, kemarin, menggelar rapat kerja pimpinan bersama mitra komisi termasuk KPU. Raker ini dalam rangka pengawasan tahap II APBN dan APBD tahun anggaran 2018 di 11 kabupaten/kota di Maluku.

Kehadiran komisioner KPU RI dianggap penting, karena komisioner KPU lebih mengerti dan paham akan mekanisme yang diatur di dalam tugas dan kewenangan KPU.

“Kekosongan komisioner KPU Maluku saat ini diisi komisioner KPU RI. Tapi yang hari ini tatap muka dengan kami di Komisi A hanya Sekretaris KPU Maluku Pak Ali Masuku. Mestinya komisioner KPU RI yang ditunjuk menjabat KPU Maluku hadir agar mengetahui proses yang terjadi di Maluku selama kekosongan ini,” kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans saat rapat di ruang Komisi A, Senin (18/3).

Ketika ditunjuk mengisi kekosongan KPU Maluku, anggota yang diberi tanggungjawab oleh KPU RI harus selalu siap. Jangan hanya pantau dan menunggu informasi, namun juga bisa bersama-sama melihat semua proses yang dilakukan.

“Ya paling tidak ketika diberi tanggungjawab, harus datang dan lihat secara langsung. Jangan hanya pantau dari Jakarta. Karena Maluku butuhkan komisioner untuk mengkoordinasikan terkait pemilu di seluruh kabupaten/kota di Maluku,” tegas dia.

DPRD akan mengundang KPU RI yang kapasitasnya sebagai pengisi kekosongan komisioner KPU Maluku. “Jangan Pak Ali sebagai sekretaris saja yang hadir ketika diundang DPRD. Kami ingin mereka komisioner KPU RI yang mengisi kekosongan ini. Kami mengundang dengan kapasitas sebagai komisioner KPU Maluku,” kata dia.

INGATKAN BAWASLU

Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku juga menghadiri rapat tersebut. Anggota DPRD Maluku, Josef Tingkery mengingatkan Bawaslu Maluku maupun kabupaten/kota tetap menjaga independensi di Pemilu serentak 17 April 2019.

“Di sini saya ingatkan, Bawaslu Maluku maupun kabupaten/kota harus menjaga independensi, begitu juga seluruh penyelengara Pemilu lainnya. Jangan ada kerjasama caleg tertentu untuk dimenangkan di pemilu,” tegas Tingkery, kemarin.

Pada pemilu legislatif, kata dia, semua cara akan dihalalkan para calon legislatif untuk memikat suara hati rakyat. Tak tanggung-tanggung, penyelenggara pemilu didekati untuk memenangkan caleg yang bersangkutan.

“Kejadian seperti ini kerap terjadi saat Pemilu berlangsung. Karena itu saya minta Bawaslu tegas dalam melihat hal ini. Kalau memang ada temuan penyelenggara bekerjasama dengan caleg tertentu, segera proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Tingkery lagi.

Politikus Partai Hanura itu mengungkapkan, pendekatan caleg dengan penyelenggara pemilu sudah mulai tercium. Tentunya, jika dikemudian hari ada temuan penyelenggara pemilu bekerjasama dengan caleg, namun masalah itu dibiarkan Bawaslu, DPRD Maluku akan memproses hal ini sampai ke pusat.

“Jadi jangan main-main dengan hal ini. Ada caleg yang rakus jabatan, merasa punya uang lalu mereka mengajak kerjasama dengan pihak penyelenggara untuk menangkan caleg yang bersangkutan. Sekali lagi, pihak penyelenggara harus taat akan kewajiban,” tekan dia mengingatkan.

Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans mengatakan, dalam pemilu, hal-hal yang menyangkut kejahatan politik kerap terjadi. Misalnya, dalam perhitungan suara, caleg tertentu menang di tingkat bawah, namun sampai pada tahapan pengumuman, caleg yang bersangkutan dinyatakan kalah.

Itu berarti tejadi rekayasa suara luar biasa besar. Untuk itu, Bawaslu harus mengawal ekstra ketat. Caleg yang nakal bisa didiskualifikasi, segera dilakukan. Jangan ada kerjasama dan lain halnya yang menguntungkan caleg tertentu. “Kami minta pengawalan Bawaslu itu harus ekstra ketat. Karena pemilu, kejahatan politik itu selalu saja ditemukan,” katanya.

Dikatakan, jika Bawaslu menemukan adanya pelanggaran pemilu disertai bukti, segera diumumkan secara terbuka ke media. Meskipun, dalam prosesnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui investigasi tidak menemukan bukti yang cukup kuat.

“Jika ada pelangaran pemilu sesuai hasil investigasi Bawaslu segera umumkan ke media. Sebarkan ke media bahwasanya Bawaslu telah menemukan pelanggaran, tapi sampai pada pemeriksaan polisi atau kejaksaan, bukti itu belum cukup kuat. Intinya, apapun sedikit buktinya, itu bagian dari kejahatan,” tegas dia. (MG3)

Komentar

Loading...