Sekda Berang Kadisdag tak Hadiri Rakor DTU

KABARTIMURNEWS.COM, NAMROLE - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, Abdul Mutalib Laitupa dibuat berang dengan ulah Hasim Tuarita.

Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Bursel itu tidak menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Daerah Tertib Ukur (DTU) dengan perwakilan dari Badan Standarisasi Meterologi Legal Regional IV Makassar. Rakor berlangsung di ruang rapat Sekda, pekan kemarin.

Tuarita baru menjabat Kadisdag Bursel, awal Maret 2019, setelah mantan Kadisdag Jantje Latupeirissa pensiun. Pengangkatan Tuarita sempat menjadi perbincangan. Pasalnya, Tuarita hampir tidak pernah menunjukan batang hidungnya di Namrole, dua tahun terakhir setelah tersingkir dari jabatan Kepala Dinas Perikanan.

Ironisnya setelah menduduki posisi itu dan melakukan tugas dinas ke luar daerah Tuarita, beberapa waktu lalu Tuarita tak kunjung balik ke Namrole menghadiri Rakor DTU. Dia memilih mondar-mandir di Ambon ketimbang menghadiri rakor yang digagas Dinas Perdagangan Bursel.

Padahal kehadiran dua orang perwakilan  Badan Standarisasi Meterologi Legal (BSML) Regional IV Makassar ke Namrole atas permintaan Dinas Perdagangan menghadapi penilaian DTU oleh tim Kementerian Perdagangan tahun 2019 di Kabupaten Bursel.

Ketidakhadiran Tuarita membuat Laitupa berang. “Saya dan Kadisdag (Tuarita) ikut kegiatan di Jakarta sama-sama. Tapi yang saya heran kenapa kadis tidak kembali untuk ikut kegiatan ini. Tadi (Sabtu) saya telepon kadis dan marah-marah,” kata Laitupa di kantornya.

Jika Tuarita belum berada di Namrole, kata dia, mestinya rakor tersebut jangan dilaksanakan. “Kami kan tidak enak, masa Rakor yang dilaksanakan Dinas Perdagangan mengundang BSML dari Makassar tidak dihadiri kadis. Padahal kadis sudah berada di Ambon,” kesal dia. Kendati tanpa kehadiran Tuarita, Rakor DTU tetap berjalan dengan baik.

Banyak pertanyaan  dan tanggapan dari peserta rakor, diantaranya dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perhubungan, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran terkait DTU.

Rakor DTU dibuka oleh Asisten I Setda Kabupaten Bursel, Alfario Soumokil. Bupati dalam sambutan tertulis yang dibacakan Soumokil mengatakan, usulan pemerintah daerah agar Kabupaten Bursel dapat ditetapkan DTU tahun 2019 telah memasuki tahapan kegiatan pembentukan.

Tahapan ini sudah dimulai Januari dan berakhir Oktober 2019. Tahapan kegiatan pembentukan DTU terdiri dari pendataan, sosialisasi dan bimbingan metrologi legal, pembuatan komitmen kerja dalam rangka mendukung pembentukan DTU, pelayanan tera dan tera ulang UTTP, pemenuhan kesesuaian dan evaluasi dan penilaian.
Target DTU adalah untuk memperkuat perlindungan konsumen dan diharapkan dapat memberikan citra positif bagi daerah khususnya Bursel.

Menurutnya, pembentukan DTU hanya dapat terwujud jika koordinasi antara perlindungan konsumen dan tata niaga Kementerian Perdagangan bersama pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik.

Sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan terhadap konsumen, pelaku usaha dan masyarakat atas jaminan kebenaran hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal, perlu ditingkatkan penyelenggaraan kegiatan metrologi legal guna terciptanya tertib ukur.

Tim tertib ukur mempunyai tugas antara lain melakukan pendataan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Memberikan sosialisasi dan bimbingan kepada wajib tera. Melakukan pelayanan tera dan tera ulang. Melakukan pemenuhan kesesuaian. Melakukan pengawasan terhadap barang dalam keadaan terbungkus meliputi kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas. Melakukan pengawasan pemakaman satuan ukuran, melakukan monitoring dan evaluasi. Kepala Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional IV wilayah Makasar, Hendro Purnomo menyambut baik keinginan Kabupaten Bursel untuk ditetapkan menjadi DTU. (KTL)

Komentar

Loading...