Almahdaly Kasidik, Harapan Baru Penanganan Korupsi

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhir-akhir ini melambat.

Usut punya usut ternyata disebabkan oleh pergeseran jabatan di korps Adhyaksa tersebut. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku Abdul Hakim dimutasikan ke Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebagai penggantinya, datang orang lama, namun masih dari lingkup Kejati Maluku, yakni Ochen Almahdaly. "Mudah-mudahan dengan masuknya Pak Ochen ini penanganan kasus dan perkara di Pidsus Kejati akan lebih gesit lagi, kita harapkan begitu," tandas Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette, di kantornya, Senin (4/3).

Abdul Hakim sebelum masuk ke Kejati Maluku sebagai Kasidik adalah mantan Kasipidum pada Kejari Mamuju, Sulawesi Barat.

Pindah tugas atau dimutasikan ke Kejati NTT dengan SK mutasi 10 Januari 2019, kini mengemban jatatan baru sebagai Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, di Kupang.

"Kalau kita lihat di facebooknya, beliau sudah melapor ke Kajati NTT, dan telah jalankan tugas," ucap Samy.

Sedang Ochen Almahdaly, ungkap Samy, jabatan sebelumnya adalah jaksa pemeriksa Pidsus Kejati Maluku. Namun sebelum itu, Almahdaly merupakan Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) di Geser, Kabupaten SBT dengan sederet prestasi kerja.

"Kita opitimis karena prestasi penanganan kasus korupsi di Kecabjari Geser selama ini cukup bagus," ujar Samy.

Namun begitu, Samy menepis, jika dikatakan penanganan perkara korupsi di institusinya berjalan lambat. Sebut saja tiga perkara jumbo dengan nilai kerugian negara miliaran rupiah, Kejati Maluku malah tinggal menerima Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) saja.

Tiga perkara itu masing-masing, perkara korupsi Reklamasi Pantai Namlea dengan tersangka Sahran Umasugy Cs dengan nilai kerugian negara hasil perhitungan sementara tim jaksa sebesar Rp 3 miliar. Kedua, perkara Reverse Repo Obligasi PT Bank Maluku-Malut dengan kerugian negara mencapai Rp 238,5 miliar dan perkara proyek Terminal Transit Passo Tipe B senilai Rp 3,1 miliar. (KTA)

Komentar

Loading...