Kepsek Cabul Belum Ditetapkan Tersangka

istILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Polres Maluku Tenggara Barat terkesan loyo mengusut oknum kepala sekolah berinisial GL yang diduga menjadikan anak angkatnya sebagai budak seks sejak SD kelas 6.

Aksi bejat pelaku terhadap YR dinilai sudah memenuhi unsur pidana untuk digiring ke pengadilan, namun polisi belum juga menetapkan Kepsek SD Seira Yayasan JB Sitanala, Desa Seira Kecamatan Wertamrian, MTB itu sebagai tersangka.

Satreskrim Polres MTB bahkan terkesan memberi ruang bagi GL lolos dari jeratan hukum. Diantaranya melalui mediasi kekeluargaan yang telah ditolak mentah-mentah oleh ibu korban, Neny Ratwarat.

Korban telah menggunkan pengacara khusus anak sebagai penasehat hukum untuk mengawal kasus puterinya selama proses penyidikan di Polres MTB.

“Tulis PH (penasehat hukum) bilang sudah cukup unsur untuk tingkatkan kasus ini ke penyidikan. Tidak ada kata lain, titik,” ujar Eduard Futwembun, PH korban dihubungi, Minggu (24/2).

Eduard menyesalkan, penyelidikan Polres Tanimbar (sebelumnya MTB) terkesan lambat. Menurutnya kasus ini adalah persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut atau terus menerus terhadap korban di bawah umur.

Sehingga penyidik tidak perlu membuang-buang waktu mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti yang cukup.

Penyidik tentu akan memiliki banyak data dan informasi soal kasus tersebut setelah menggali keterangan dari korban sendiri.

Bahkan di BAP penyidik dinyatakan oleh korban, bahwa perbuatan bejat terakhir kali Kepsek yang juga orang tua angkat korban itu terjadi pada 13 Oktober 2018. “Itu kejadian terakhir, korban disetubuhi hal yang sama sehingga dia lapor karena tak tahan menderita dijadikan budak seks sejak kelas 6 SD. Artinya perbuatan pelaku cukup banyak. Tentu keterangan yang diperoleh Polisi juga banyak. Nah keterangan korban dan bukti visum itu sudah cukup, mau apalagi,” tegas Futwembun.

Aksi bejat GL ini memang layak diusut hingga tuntas. Pasalnya, perbuatan cabul terhadap korban di luar batas logika. Setelah lebih dulu dipaksa dan ditampar yang lebih cilaka, sesuai penuturan YR, pernah terjadi dua malam dirinya digarap dengan bantuan isteri baru pelaku. “Kejadian itu dalam dua malam. Mama tiri baru, pegang beta pu tangan dua-dua, lalu bapa tiri naik tindis. Yang beta heran ni mama tiri, antua ikut bantu. Seharusnya antua marah atau cemburu, ini tidak. Antua malah bantu pegang beta tangan dua-dua, ihh ini bagaimana? Beta rasa kaya beta ada di rumah hostes (lokalisasi WTS) bagitu kaka,” ungkap YR.

Diberitakan sebelumnya, aksi bejat pelaku terjadi pertama kali ketika korban YR masih duduk di kelas 6 SD. Mirisnya di saat ibu angkat korban meninggal dunia dua hari sebelumnya.

Keluarga besar masih dalam suasana kedukaan, tiba-tiba di pagi harinya, GL memanggil korban masuk kamar. Dia meminta kakinya dipijat.

Tapi entah setan apa bersarang di otak GL, payudara korban diremas seraya meminta dirinya dilayani satu kali saja oleh korban.

Namun keinginan pelaku ditolak mentah-mentah. Tapi akibatnya korban ditampar. Menurut YR perbuatan GL dilakukan berulang-ulang hingga korban duduk di kelas 2 SMP. Pada 15 Oktober 2018 lalu, ayah tirinya meminta lagi untuk dilayani secara paksa.

Korban YR mengaku, perbuatan bejat ayah angkatnya itu, terjadi sudah banyak kali dan korban mengaku tidak ingat lagi jumlahnya. “Beta seng tau su berapa kali, tapi waktu itu beta seng mau lagi par tanggal 13 Oktober itu, beta terpaksa lapor, karena su seng tahan dapat paksa-paksa dan diancam,” ungkap korban. (KTA)

Komentar

Loading...