Jangan Coba-coba Main Uang

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE - Bawaslu Maluku Utara (Malut) mengingatkan peserta Pemilu 2019, baik legislatif (Pileg) maupun presiden (Pilpres) di Malut untuk menghindari politik uang dalam upaya mendapatkan dukungan masyarakat.

"Ada konsekuensi yang akan diterima peserta pemilu kalau terbukti melakukan praktik politik uang bisa berupa sanksi pidana maupun adminitrasi," kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin di Ternate, Jumat.

Sesuai hasil indeks kerawanan Pemilu yang dikeluarkan Bawaslu RI, Malut merupakan salah satu 15 provinsi di Indonesia yang rawan terjadinya kecurangan, terutama ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politik uang.

Menurut dia, Bawaslu Malut sudah mengindentifikasi sejumlah modus yang memungkinkan terjadinya praktik politik uang di Malut pada Pemilu 2019, di antaranya menjelang pemungutan suara atau serangan fajar, seperti yang sering terjadi selama ini.

Selain itu, penggunaan APBD untuk kegiatan yang sifatnya dapat kategorikan sebagai politik uang mengingat sebagian besar kepala daerah di Malut pengurus parpol.

Sesuai pengamatan dilapangan, kata Muksin Amrin, ada caleg yang memberikan janji uang kepada masyarakat dan sesuai ketentuan janji seperti itu sudah masuk kategori praktik politik uang, walaupun belum disertai penyerahan uang.

Parpol atau caleg tidak dilarang menyampaikan janji kepada masyarakat, tetapi janji itu yang terkait dengan visi misi dan program akan mereka laksanakan, tetapi kalau berupa janji uang atau barang dengan tujuan mendapatkan dukungan, sudah masuk kategori politik uang.

Ia mengharapkan, peran masyarakat dan seluruh pihak terkait lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran pada Pemilu 2019, khususnya yang terkait dengan praktik politik uang agar pelaksanaan pesta demokrasi itu berlangsung aman, jujur dan adil.

Bawaslu sendiri akan memaksimalkan pengawasan, di antaranya dengan merekrut pengawas untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta menjaling kerja sama dengan sejumlah pihak, seperti kalangan pers. (AN/KT)

Komentar

Loading...