Rumah Dinas Wagub Dipakai Pesta Sabu

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Rumah dinas Wakil Gubernur Maluku yang ditempati Zeth Sahuburua di kawasan Karang Panjang, Ambon dijadikan tempat pesta sabu. Tiga orang dibekuk polisi saat asyik menikmati sabu.

Tiga pelaku dibekuk saat pesta barang terlarang tersebut, Selasa (19/2) pukul 14.30 WIT.

Satu dari tiga pelaku adalah anggota Polri yang merupakan ajudan Wagub. Oknum Polri Bripka MP (36) diringkus Direktorat Narkoba Polda Maluku bersama dua rekannya RS (32) dan TM (32). Keduanya Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Maluku.

Tiga tersangka narkotika ini dibekuk bersama barang bukti sabu seberat 100 gram, sebuah timbangan digital, 5 unit handphone dan peralatan nyabu seperti bong, pipet, korek api gas, gunting, pisau karter serta sejumlah pelastik bening.

Diresnarkoba Polda Maluku Kombes Pol. Thein Tobero mengungkapkan, tiga tersangka diringkus setelah tim Subdit II, meringkus pelaku berinsial WA di Kamar 303 Penginapan Garuda In, jalan Anthony Reebok, Kota Ambon, Senin (18/2).

Pria 39 tahun ini ditangkap bersama sejumlah barang bukti, salah satunya satu paket kecil narkotika berbentuk kristal putih bening tersebut.

Dicokok polisi, WA buka mulut. Dia mengaku barang haram itu milik Bripka MP. Oknum Polda Maluku ini berstatus sebagai bandar narkoba.

Setelah mengantongi identitas Bripka MP, tim anti narkotika ini kembali bergerak. Ketika diintai, MP yang menetap di Kayu Putih, Ambon ini rupanya sedang berada di tempat tugasnya di Rumdis Wagub.

Mengetahui keberadaan tersangka, tim Ditresnarkoba mendatangi Rumdis wagub di kawasan Karpan mencari keberadaan MP. Ketika memasuki kamar yang biasanya ditempati MP, ditemukan MP bersama dua rekannya tersebut sedang asik pesta sabu.

“Kami tidak menutup-nutupi. Walaupun dia anggota Polri kami tangkap juga. Ini sudah memalukan institusi. Dia adalah ajudan salah satu pejabat di Maluku (Wahub). Mereka ditangkap saat sedang berpesta di salah satu kamar rumah dinas pejabat itu,” ujar Thein.

Sabu seberat 100 gram yang diamankan dari tangan ketiga tersangka, terbagi dalam 26 paket kecil dan dua paket sedang. Narkotika amphetamina milik Bripka MP. Dari tangannya juga, tim mengamankan satu timbangan digital.

“Ada timbangan digital milik MP. Berarti dia bandar. Ini bosnya. Polisi satu ini,” kata Thein sedikit geram sambil menunjuk tersangka.

Menurut Thein, Bripka MP menjual narkotika golongan I bukan tanaman tersebut per 1 gram seharga Rp 2,5 juta. Barang haram itu berasal dari jaringan narkotika di Jakarta. Kurir Bripka MP adalah AW yang membeli langsung dari Jakarta dan dipasok ke Ambon.

Bripka MP mengaku baru dua kali memesan zat adiktif tersebut. Pertama di bulan November 2018. Jumlah sabu yang dipesan seberat 50 gram. “Pesanan pertama 50 gram sudah habis terjual. Dan ini yang ke dua seberat 100 gram,” ujarnya.

Meski berprofesi sebagai bandar narkoba baru seumur jagung, tapi Bripka MP mengakui telah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2016. “Pemeriksaan urine tiga tersangka hasilnya positif,” jelasnya.

Menurut Thein dari sabu seberat 100 gram atau 1 ons yang disita ini, pihaknya telah menyelamatkan 500 orang warga Maluku, khususnya di Kota Ambon.

Perwira tiga melati dipundaknya ini mencurigai, ketiga tersangka memakai narkotika di rumah dinas Wagub karena dianggap aman dari incaran polisi.

“Padahal kami polisi kalau masalah tindak pidana, kan tetap kita masuk. Cuma caranya bagaimana kita memasuki suatu tempat itu, ada aturannya,” ujar Thein.

AW yang merupakan kurir Bripka MP juga telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009.

Bripka MP sebagai bandar sabu disangka melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1). Sementara RH dan TM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Kasus ini masih terus kami dalami,” ujarnya.

Dengan diamankannya tiga tersangka tersebut, Ditresnarkoba Polda Maluku sejak Januari-Februari 2019 berhasil mengungkap 11 kasus narkotika bersama 13 orang tersangka. “Kalau target kami tahun ini 57 kasus narkotika,” imbuh Thein. (CR1)

Komentar

Loading...