Kepala OPD & Bendahara Dilarang Keluar Daerah

KABARTIMURNEWS.COM, NAMROLE - Seluruh kepala OPD dan bendahara di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dilarang keluar daerah.

Larangan ini menyusul akan dilakukannya audit penggunaan anggaran daerah tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku.

“Saya berharap kepada pimpinan OPD dan bendahara tidak meninggalkan tempat, kecuali ditugaskan oleh saya,” tegas Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa dalam sambutannya pada upacara peringatan Kesadaran Nasional di halaman kantor bupati di kawasan kilometer dua, Kota Namrole, Senin (18/2).

Orang nomor satu di Bumi Fuka Bipolo itu mengancam jika ada kepala OPD yang tidak mengindahkan larangannya akan diganti. Penjabat Sekda Buru Selatan, Abdul Mutalib Laitupa juga diinstruksikan untuk memberikan laporan jika ada kepala OPD yang membangkang instruksinya.

“Pak Sekda untuk jadi perhatian, kalau ada pimpinan OPD yang berangkat tanpa pemberitahuan kepada saya, maka segera dilaporkan kepada saya.  Langsung saya buat SK Plt,” tegas bupati.

Dia berharap hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK , Bursel dapat keluar dari opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat (TMP).

“Dalam minggu-minggu ke depan akan dilakukan audit oleh BPK dan sampai sejauh ini pemerintah Kabupaten Bursel dalam hasil auditnya masih disclaimer. Saya berharap tahun ini kita bisa dapat keluar dari disclaimer,” kata Tagop.

Dia kembali mengingatkan bendahara maupun pimpinan OPD tidak meninggalkan Namrole, Ibu Kota Kabupaten Bursel sesuka hati selama audit dilakukan BPK.

“Untuk pencapaian itu, maka saya minta kepada seluruh bendahara yang melaksanakan tugas selama tahun 2018 agar tidak meninggalkan tempat dan seluruh pimpinan SKPD juga tidak meninggalkan tempat untuk melakukan koordinasi dan penyelesaian pertanggung jawaban di tahun 2018,” kata dia. (KTL)

Komentar

Loading...