Pemrov Tunggak Gaji 1.228 Guru Honor
KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE - Komisi IV DPRD Maluku Utara mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera membayar gaji 1.228 guru honorer SMA/SMK periode Juli-November 2018 yang belum juga dibayarkan.
"Kami telah surati Pemprov mengenai tenaga pengajar dengan status honorer yang belum juga menerima haknya," kata anggota Komisi IV DPRD Maluku Utara Helmi Umar Muksin di Ternate, Sabtu.
Helmi menilai alasan Pemprov menunda pembayaran gaji guru honorer terkesan mengada-ada karena dari awal hingga pertengahan 2018 tidak ada masalah dalam pembayaran gaji guru honorer.
"Buktinya 2017 dan 2018 tidak ada problem SK kan, kenapa baru 2019 itu mengemuka soal SK dan menurut saya itu kurang prinsip," katanya.
Kalau pun pemerintah mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk memperjelas status pembiayaan guru honorer, ia melanjutkan, seharusnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengusulkan penerbitan surat keputusan tersebut.
"Tinggal meminta kepala dinas pendidikan untuk mengajukan nama-nama itu, kemudian pembanding dari LPMP jumlah guru honorer di Malut dan kalau sudah di SK-kan oleh Gubernur tinggal dibayar saja," katanya.
"Saya pikir kalau itu disampaikan ke Pak Gubernur, berkoordinasi dengan kepala dinas pendidikan, BKD, maupun Pak Gubernur, tidak ada masalah sebenarnya," katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Maluku Utara Bambang Hermawan mengemukakan bahwa status pembiayaan guru honorer belum jelas, karenanya dia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera mengajukan penerbitan SK Gubernur berkenaan dengan pembayaran sisa gaji guru honorer.
"Tetapkan dulu status, baru kita eksekusi dari Dikbud, karena selama ini pembiayaannya dari sekolah, jadi harus perjelas statusnya," kata Bambang.
Ia menambahkan semestinya ada SK yang menggugurkan SK sebelumnya yang diterbitkan oleh sekolah.
"Tahun 2018 kita tidak punya dasar hukum SK-nya. Itu yang kita minta sehingga statusnya jelas. Karena guru honorer itu SK pembiayaannya dari komite sekolah dan dana BOS, SK-nya dari sekolah, kalau tidak ada pengguguran dari SK itu jangan sampai ada duplikasi pembayaran," katanya. (AN/KT)
Komentar