JPU Tuntut Pengemudi Becak Dua Tahun
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingrid Louhenapessy tetap menuntut Rasilu alias La Cilu (34), seorang pengemudi becak yang terbalik dan menewaskan penumpangnya, selama dua tahun penjara.
"Kami tetap pada tuntutan semula atas terdakwa Rasilu selama dua tahun penjara," kata JPU di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/2).
Sikap JPU disampaikan menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Ronny Felix Wuisan didampingi Jimmy Wally dan Philip Panggalila selaku hakim anggota. Sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa atas tuntutan JPU.
Mendengar pernyataan JPU yang tetap pada tuntutannya, mata terdakwa terlihat berkaca-kaca menahan tangis dalam ruang sidang.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa Neles Tuny dan Noke Pattirajawane meminta keringanan hukuman dari majelis hakim sebab peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban tewas bukan sebuah kesengajaan.
"Kami merasa majelis hakim telah bersikap adil dalam perkara ini dengan memberikan kesempatan kepada JPU dari pembacaan dakwaan hingga tuntutan dan hari ini disampaikan pembelaan oleh PH," kata Neles Tuny.
Bahwa terdakwa dalam perkara ini, didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 310 KUHPidana dan Pasal (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 359 KUH Pidana sebagai dakwaan kedua.
Kecelakaan terjadi akibat terdakwa berusaha menghindari sebuah mobil yang melaju dan melarikan diri. Sementara becak yang dikayuhnya terbalik menyebabkan terdakwa bersama korban terluka.
Warga di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di depan Masjid Raya Alfatah Ambon turut membantu mengangkat korban dan terdakwa membawa korban ke Rumah Sakit TNI-AD dr. Latumeten Ambon pada 23 September 2018.
Terdakwa telah membayar biaya rumah sakit dan korban akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka serta riwayat penyakit asma yang diderita korban. Selain itu sudah ada penyelesaian damai dengan keluarga dan perkara telah dicabut. "Dengan demikian perbuatan terdakwa tidak sengaja merampas nyawa korban dengan cara membalikan becak yang dikayuhnya, kemudian korban yang sudah lama menderita penyakit asma ini naik becak terdakwa dengan tujuan ke RS TNI-AD dr. Latumeten," kata Neles.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (AN/KT)
Komentar