KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penolakan terhadap remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan jurnalis juga datang dari wartawan dan warga Kota Ambon.
Jurnalis di Kota Ambon menolak remisi yang diberikan kepada Susrama, terpidana kasus pembunuhan Wartawan Radar Bali, AA Prabangsa. Melalui Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara, 7 Desember 2018 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, Susrama satu dari 115 terpidana yang mendapat keringanan hukuman tersebut.
Sebagai bentuk penolakan, jurnalis Maluku mengirimkan petisi penolakan kepada Jokowi melalui pesan singkat yang ditujukan ke nomor ponsel Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku.
Sejak Jumat 25 Januari 2019, pesan berantai yang meminta Presiden Jokowi segera mencabut remisi terus dilakukan warga, pegiat HAM dan jurnalis dari seluruh Indonesia.
“Kami meminta Anda sebagai Kepala Kantor Kementrian Hukum dan Ham Wilayah Maluku, segera meminta Menteri Hukum dan Ham RI agar mendesak Presiden Joko Widodo mencabut remisi yang diberikan kepada I. Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis Radar Bali. Terima kasih,” demikian bunyi petisi tersebut.



























