Gubernur Diminta “Bongkar” Aktor Repo
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sebagai pelapor Assagaf dipastikan punya bukti-bukti kuat terkait skandal ini. Pemeriksaan Assagaf jadi pintu masuk. Benarkah?
Siapa paling bertanggungjawab dalam kasus korupsi Reverse Repo “Bodong” alias fiktif senilai Rp 238,5 miliar di Bank Maluku, lembaga kejaksaan cuma tahu Idris Rolobessy, lalu Izaac Baltazar Thenu.
Kedua mantan Direksi bank ini telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku selaku tersangka perkara korupsi bernilai jumbo itu. Meski menyebut salah satu tersangka yakni Idris Rolobessy sebagai tumbal kasus tersebut, anehnya Gubernur Maluku Said Assagaff malah meminta Rolobessy “membuka” siapa dalang atau otak di balik kasus ini.
“Mengapa bukan Assagaff sendiri yang membuka tabir gelap kasus tersebut di hadapan jaksa penyidik? khan beliau yang melapor ini kasus ke penegak hukum?,” ujar Koordinator LSM Paparissa Perjuangan Maluku (PPM_Djakarta 95) Adhy Fadly kepada Kabar Timur, dihubungi melalui telepon seluler, Senin, kemarin.
Menurut Adhy, sebagai pelapor tentu Assagaff mempunyai alasan kuat didukung bukti-bukti bahkan “cerita.” Itu berarti, kata dia, Assagaff yang juga pemilik otoritas selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) lebih tahu siapa dalang di balik kejahatan perbankan tersebut.
Di lain pihak, yang disesalkan olehnya, Kejati Maluku masih saja molor soal pemeriksaan Assagaff. Janji Kejati membawa Pemegang Saham Pengendali (PSP) ke hadapan jaksa penyidiknya belum juga dilaksanakan.
Pegiat anti korupsi ini menilai Kejati Maluku tidak serius dengan janji pemeriksaan terhadap Assagaff. Dia menduga, jika Gubernur Maluku itu diperiksa, itu akan menjadi babak baru pengusutan perkara ini. Dan, kata dia, kemungkinan bakal muncul nama lain sebagai calon tersangka. Bukan saja Idris Rolobessy dan Izaac Thenu.
Namun lagi-lagi yang disesalkan, mengapa justru Assagaff meminta Rolobessy membuka di hadapan jaksa penyidik, siapa dari pihak Bank Maluku yang seharusnya bertanggungjawab dalam transaksi saham tanpa jaminan apapun dari PT AAA Sekuritas tersebut.
“Publik bisa berpersepsi, Gubernur ingin cuci tangan saja. Makanya, Gubernur harus diperiksa. Kejati harus komitmen dengan janji,” desak Adhy.
Berdasarkan penelusuran Kabar Timur, memang terungkap kalau Gubernur Maluku Said Assagaff yang melapor kasus ini institusi penegak hukum. Ini setelah dia menerima informasi dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kalau transaksi saham senilai Rp 238,5 miliar antara Bank Maluku dan PT Andalan Artha Advesindo alias “Triple A” pimpinan Andri Theodorus Rukminto ini sarat masalah.
Kepada pihak Bank Maluku, OJK Provinsi Maluku yang ketika itu dipimpin Dwionggo Laksono akhirnya memberitahukan, kalau PT AAA telah diblacklist dari pasar saham. Banyak transaksi saham dengan sejumlah bank diketahui bermasalah, termasuk dengan Bank Maluku.
Tapi apakah masalah hanya sampai di situ? tentu saja tidak. Untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, manajemen Bank Maluku mengutus salah satu pengacara berpengalaman di bidang perbankan. Adalah Tengku Nasrullah, yang dibayar Rp 1,25 miliar untuk melakukan tugas itu, termasuk bernegosiasi dengan Andri Theodorus Rukminto, agar yang bersangkutan mengembalikan duit ratusan miliar milik bank tersebut.
Meski tak berhasil membujuk Andri, pengacara ini datang dengan sebuah informasi penting yang jika dipergunakan sebagaimana mestinya, institusi Kejaksaan masih berpeluang mengembalikan duit milik Bank Maluku. Biar tak seluruhnya, tapi setidaknya separuh dari kerugian yang timbul akibat transaksi dengan pialang saham yang satu ini.
“Informasi itu sudah disampaikan dalam RUPS Bank Maluku di Jakarta. Ketika Tengku Nasrullah ditanya di dalam RUPS, siapa yang seharusnya bertanggungjawab, dia bilang, ini, ini, ini. Pokoknya ada tiga orang. Di dalam RUPS waktu itu Bib (Assagaff) ada kok,” ungkap sumber yang mengaku tak ingin mengungkap jati diri pejabat bank yang disebut Tengku Nasrullah itu.
Dengan demikian kata sumber Kabar Timur itu, salah alamat kalau Gubernur Said Assagaff meminta mantan Direktur Umum Bank Maluku Idris Rolobessy sendiri membongkar siapa dalang korupsi jumbo bank ini. “Karena Gubernur sebagai PSP tahu betul siapa yang seharusnya paling bertanggungjawab. Makanya kita berharap kalau jadi diperiksa sama Kejati, Gubernur sendiri yang bongkar saja,” tandas sumber.
Masih terkait pemeriksaan terhadap Gubernur Maluku, pihak Kejati Maluku belum juga memberikan kepastian jadwal. Agenda pemeriksaan terhadap PSP Bank Maluku itu masih kabur.
“Untuk pemeriksaan terhadap PSP akan dijadwalkan. Namun penyidik yang menangani perkara dimaksud sampai saat ini sedang cuti. Sehingga konfirmasi soal kapan jadwalnya belum saya peroleh,” akui Kasipenkum Kejati Maluku melalui sebuah pesan singkatnya, tadi malam. (KTA)
Komentar