KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penyidik unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, resmi menyerahkan berkas perkara anggota DPRD Kota Ambon, Mulijono Sudrik.
Berkas perkara kecelakaan maut itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis (13/12). Tahap I berkas perkara tersebut akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sudah kita serahkan hari ini kepada jaksa (Kejari Ambon) untuk diteliti,” ungkap Kasat Lantas Polres Ambon, Iptu Fiat Ari Suhada kepada Kabar Timur, Kamis (13/12).
Setelah diserahkan, penyidik akan menunggu hasil penelitian JKU. Jika dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan menyerahkan tersangka bersama barang bukti.
“Kalau berkasnya P21, kita akan serahkan tersangka dengan barang buktinya. Tapi kalau masih P19 (belum lengkap), kita akan kembali memperbaiki sesuai petunjuk yang dilampirkan jaksa,” ujarnya.
Fiat mengaku penyidikan perkara yang menjerat politikus partai Hanura itu cukup mudah. Selain itu, rangkaian pemeriksaan saksi hingga pada pemeriksaan ayah korban telah dirampungkan.