Polisi Serahkan Berkas Oknum DPRD Ambon

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penyidik unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, resmi menyerahkan berkas perkara anggota DPRD Kota Ambon, Mulijono Sudrik.

Berkas perkara kecelakaan maut itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis (13/12). Tahap I berkas perkara tersebut akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sudah kita serahkan hari ini kepada jaksa (Kejari Ambon) untuk diteliti," ungkap Kasat Lantas Polres Ambon, Iptu Fiat Ari Suhada kepada Kabar Timur, Kamis (13/12).

Setelah diserahkan, penyidik akan menunggu hasil penelitian JKU. Jika dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan menyerahkan tersangka bersama barang bukti.

"Kalau berkasnya P21, kita akan serahkan tersangka dengan barang buktinya. Tapi kalau masih P19 (belum lengkap), kita akan kembali memperbaiki sesuai petunjuk yang dilampirkan jaksa," ujarnya.

Fiat mengaku penyidikan perkara yang menjerat politikus partai Hanura itu cukup mudah. Selain itu, rangkaian pemeriksaan saksi hingga pada pemeriksaan ayah korban telah dirampungkan.

Keterangan saksi-saksi yang diperiksa, menjelaskan perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka. "Semuanya sudah menerangkan perbuatanya. Semuanya mengaku dia (tersangka) lalai," ujar Fiat.

Sebelumnya diberitakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, Muliyono Sudrik, Anggota DPRD Kota Ambon langsung dijebloskan ke rumah tahanan Polres Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kamis (29/11) lalu.

Penetapan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, usai mengantongi surat ijin pemeriksaan dari Gubernur Maluku, Said Assagaff.

Tersangka menabrak sepeda motor Yamaha Vixion yang ditunggangi Yahes Kil, warga Benteng Kecamatan Nusaniwe Ambon di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sirimau, 11 November 2018, pukul 16.30 WIT.

Tabrakan itu menyebabkan boncengan yang adalah teman dari lelaki berusia 26 tahun itu yakni Selvia Yakleli, meregang nyawa. Wanita yang bermukim di Benteng, berusia 25 tahun itu tewas di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku.

Korban ditabrak dari belakang, tepat di jalan belokan tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka saat itu mengemudikan mobil Honda Brio DE 1827 AH. Tersangka diduga kurang mahir dalam mengemudikan kendaraannya hingga menabrak korban. Kerasnya tabrakan membuat pengendara dan boncengannya terjatuh hingga terseret dari TKP. Korban mengalami luka berat hingga nyawanya tak bisa diselamatkan. Sementara pengendara, alami luka ringan. (CR1)

Komentar

Loading...