Bawaslu Malut Himbau Warga yang Belum Masuk DPT Segara Lapor
KABARTIMURNEWS.COM, TERNANTE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara meminta jajarannya untuk melakukan pengawasan terutama dalam proses verifikasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap 3 (DPTHP3) yang sedang dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin di Ternate, Kamis, mengatakan, pihaknya meminta agar penyelenggara memberikan informasi kepada masyarakat dan juga mengawasinya, supaya masyarakat Malut juga mengetahui hal-hal yang terganjal dalam DPT.
Dia mengatakan jika ada yang sudah memenuhi syarat tetapi belum masuk dalam DPT, segera disampaikan ke Bawaslu agar bisa direkomendasikan untuk disampaikan ke KPU Malut.
Saat ini masih dilakukan proses verifikasi DPTHP3, sehingga diharapkan juga semua pihak melaporkan keberatannya apabila menemukan nama pemilih yang tidak layak menjadi pemilih, agar bisa dikeluarkan dari DPT.
Alasan itulah sebabnya Bawaslu dan KPU belum dapat memastikan jumlah DPT.
"Meskipun sudah ditetapkan, sejatinya KPU masih menerima usulan perbaikan termasuk diseminasi kabupaten dan kota yang sedang disisir," ujar Muksin.
Muksin mengatakan, sesuai jadwal, hasil DPTHP3 nanti akan ditetapkan pada tanggal 5-10 Desember, namun, belum ada DPT yang pasti oleh KPU karena masih ada perbedaan data.
Belumnya sinkronnya data pemilih, kata Muksin tidak saja terjadi di tingkat nasional, akan tetapi, di Malut sendiri masih saja ditemukan adanya perbedaan data.
Dia mencontohkan, di Kabupaten Halmahera Selatan, tidak sinkronnya data perekaman e-KTP dengan data pemilih, dimana KPU menetapkan DPT 157.002 sementara data perekaman Dukcapil per Oktober terdapat 137 ribu jiwa yang melakukan perekaman.
Dengan demikian lanjut Muksin Amrin masih terjadi perbandingan DPT yang tinggi dengan perekaman yang rendah, karena setelah ditelusuri ternyata masih banyak kecamatan dengan rentang kendali di Kabupaten Halmahera Selatan yang belum dapat dijangkau oleh Dukcapil.
"Bawaslu telah berkoordinasi dengan Dukcapil agar persoalan ini segera diselesaikan, karena hal ini untuk melindungi hak pilih warga negara, sebab UU Nomor 7 telah menegaskan yang dapat menggunakan hak pilih hanya mereka yang terdapat dalam DPT, selain itu solusinya hanya memiliki e-KTP," katanya.
Termasuk bagi mereka yang pada tanggal 17 April nanti sudah berumur 17 tahun, itu sudah harus didata dari sekarang. (AN/KT)
Komentar