Bangun Pasar di RTH, Kadisperindag: Saya Tidak Tahu

Pembangunan pasar tradisional di Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe. Pasar milik Disperindag Kota Ambon ini dibangun di lokasi kawasan Ruang Terbuka Hijau

KABARTMURNEWS.COM, AMBON - Perencanaan pembangunan pasar di kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon terbilang aneh. Sebab, sejak awal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon tidak mengetahui di lokasi tersebut sedang dibangun kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Dinas PU Maluku.

Hal ini terungkap dari pengakuan PLT Kepala Disperindag Kota Ambon, Pieter Leuwol, Rabu (21/11).

Leuwol sepertinya berdalih tidak pernah mengetahui jika proyek pembangunan pasar tradisional di kawasan Talake, Kelurahan Wainitu berada dalam wilayah RTH.

“Proses pembangunan pasar itu kan sudah dilakukan, dan saya sampai saat ini tidak tahu kalau wilayah tersebut masuk dalam RTH.

Menurut saya, pembangunan pasar itu tidak akan mengganggu RTH sama sekali, karena pasar tradisonal itu akan dioperasikan seperti pasar modern, bukan seperti pasar Mardika,” kata Leuwol membela diri.

Menurutnya, pembangunan pasar tersebut akan membantu warga yang berolahraga atau sejenisnya di wilayah itu. “Sekalian kalau orang berekreasi,olahraga dan lain sebagainya, mereka bisa langsung belanja kan lebih bagus,” ujarnya enteng.

Leuwol dengan santainya mengatakan, wilayah RTH bukan menjadi tanggungjawab Disperindag. “Kita hanya membangun sesuai dengan peruntukan, dan wilayah di situ telah masuk dalam perencanaan kita sejak tahun lalu,” ujar Leuwol.

Kata Leuwol, pembangunan pasar seharusnya disyukuri oleh semua pihak di Kota Ambon. “Kita harus bersyukur mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat untuk membangun pasar di Kota Ambon, jadi tidak ada yang perlu dipermasalahkan,” jelasnya.

Mengenai pembangunan pasar Wainitu tanpa mengantongi surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), kata dia, IMB masih dalam proses. “Dalam waktu dekat IMB pasar itu akan keluar,” ujarnya.

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon Leonora Far-Far menanggapi pernyataan Leuwol. Menurutnya, sangat mustahil jika seorang kepala dinas tidak mengetahui posisi dan letak wilayah RTH di Kota Ambon.

“Kawasan itu sudah ditetapkan oleh Pemkot Ambon sebagai kawasan RTH. Jadi seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon sudah pasti tahu mana kawasan RTH dan mana yang bukan,” tefas Leonora.

Disperindag diminta kembali melakukan kajian tentang dampak atas pembangunan pasar di kawasan RTH. Sebab, akan sangat mengganggu kenyamanan RTH.

“Alangkah baiknya, Disperindag mengkaji kembali pembangunan pasar itu. Dan dalam proses pengkajian, kami meminta kepada Disperindag untuk sementara menghentikan proses pembangunan pasar di lokasi RTH,” jelasnya.

Kata dia, jika Leuwol mengatakan, pasar di kawasan RTH tidak akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan RTH, Leuwol dianggap keliru dalam menilai target dari pembangunan RTH tersebut.

“Tujuan RTH ini untuk menciptakan suasana yang sejuk di tengah-tengah kota, diantaranya orang bisa berolahraga, dan lain-lain. Kalau ada pasar sudah pasti, apapun bentuk pasar itu tetap saja akan merusak. Sampah-sampah yang bersumber dari pasar tidak mungkin akan tertampung dengan baik. Nah, itu yang akan membuat RTH jadi rusak,” tegas Leonora. (MG5)

Komentar

Loading...