KPU Tolak Rekomendasi Bawaslu
KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menolak rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikas pasangan calon (paslon) Abdul Gani Kasuba/Al Yasin Ali (AGK/YA) terkait pelantikan sejumlah pejabat di Pemprov Malut.
Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo dalam siaran pers yang diterima, di Ternate, Jumat, menyatakan sikap KPU untuk menolak tindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini tidak bersifat politis, karena ada surat persetujuan melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemprov Malut ke Mendagri nomor: 143/)Y.03.01-SD/82?prov/XI/2018 tertanggal 5 November 2018.
Menurut Syahrani, pihaknya telah meminta dokumen pengajuan persetujuan tertulis Gubernur Malut ke Mendagri. “Sehingga, KPU mendapat surat resmi dari Mendagri bahwa ada izin dan itu langsung dari saksi yang mengeluarkan izin tersebut, dan kalau seandainya tidak ada bukti, KPU sudah pasti menjalankan rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.
Selain itu, KPU Malut sebelumnya telah berkonsultasi dengan KPU RI melalui surat nomor: 140/PY.03.1-SD/Prov/XI/2018 tertanggal 2 November 2018, tidak ditemukan bukti kuat untuk mendiskualifikasi AGK-YA sebagaimana rekomendasi Bawaslu Malut.
Bahkan, KPU Malut juga mengirim surat nomor: 141/PY03.01-SD/82/Prov/XI/2018 ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta klarifikasi ada tidak persetujuan tertulis Mendagri kepada AGK melakukan pergantian pejabat dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.
Berdasarkan salinan KPU mengenai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Malut terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan nomor: 214/PY.03.1-BA/82Prov/XI/2018, KPU Malut juga melakukan audensi dengan Kementerian Dalam Negeri bertemu dengan Mendagri atau pejabat yang mewakilinya, yakni Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah pada 5 November 2018.
“KPU juga melakukan konsultasi ke ahli pemilu yang juga mantan anggota DKPP periode 2017-2012 dan Ketua Bawaslu RI Dr Nur Hidayat Sardini pada 7 November lalu.
Menurutnya, pada salinan yang ditandatangani lima komisioner KPU Malut ini menyebutkan Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi sebagaiman dituding kubu AHM-Rivai .
Dia mengatakan, setelah memeriksa rekomendasi Bawaslu atas pembatalan paslon AGK-YA sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut 2018 dianggap tidak terbukti melanggar pasal 71 ayat 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Namun, anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi menyesalkan sikap KPU Malut yang langsung menolak rekomendasi Bawaslu Malut untuk mendiskualifikasi Paslon AGK/YA pada Pilkada Malut.
“KPU Malut wajib menindaklanjuti putusan tersebut dan ada atas nama UU maupun untuk menegakkan keadilan, kejujuran pelaksanaan pilkada serta menopang profesionalisme kinerja, maka tidak ada alasan KPU setempat mengabaikan rekomendasi tersebut,” ujarnya. (AN/KT)
Komentar