Jaksa Periksa Tersangka Korupsi di BPJN

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit speedboat tahun anggaran 2016 di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX, Maluku dan Maluku Utara, berlanjut.

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa tersangka berinisial AMM. Memenuhi panggilan penyidik, AMM didampingi penasihat hukumnya Ronny Sianresi dari Law office and legal consultant Sianressy and partners, Senin (5/11).

Tersangka proyek senilai Rp 4 miliar ini diperiksa mulai pukul 09.30 WIT-13.30 WIT. AMM dicecar 30-an pertanyaan oleh jaksa penyidik I Gede Widhartama.

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette menjelaskan, pemeriksaan AMM untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan bukti adanya dugaan korupsi atas proyek dimaksud. Mereka yang telah diperiksa sebagai saksi di antaranya kontraktor CV. Damas Jaya, pembuat badan kapal cepat, dan sejumlah pejabat di BPJN Maluku.

CV Damas Jaya diduga menyalahi kontrak kerja karena mereka membeli barang yang sudah jadi seharga Rp1,2 miliar per unit, padahal seharusnya dibuat yang baru. Sementara sisa dana Rp 1,6 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kontraktor. (AN/KT)

Komentar

Loading...