KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit speedboat tahun anggaran 2016 di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX, Maluku dan Maluku Utara, berlanjut.
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa tersangka berinisial AMM. Memenuhi panggilan penyidik, AMM didampingi penasihat hukumnya Ronny Sianresi dari Law office and legal consultant Sianressy and partners, Senin (5/11).
Tersangka proyek senilai Rp 4 miliar ini diperiksa mulai pukul 09.30 WIT-13.30 WIT. AMM dicecar 30-an pertanyaan oleh jaksa penyidik I Gede Widhartama.