Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Malut

Hentikan Pengalihfungsian Hutan Habitat Satwa

badge-check


					ilustrasi Perbesar

ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE – Pemerintah daerah (pemda) di Maluku Utara (Malut) diminta untuk menghentikan pengalihfungsian kawasan hutan habitat satwa, terutama satwa yang dilindungi menjadi areal pertambangan dan perkebunan besar.

“Selama ini sudah ada ratusan ribu hektare kawasan hutan di Malut, yang sebagian besar di antaranya merupakan habitat satwa dilindungi dialihfungsikan menjadi areal pertambangan dan perkebunan besar,”kata salah seorang pemerhati lingkungan di Malut, Jafar di Ternate, Senin.

Kalau pengalihfungsian kawasan hutan habitat satwa dilindungi itu tidak dihentikan, dikhawatirkan berbagai satwa yang dilindungi di Malut, seperti burung bidadari dan paruh bengkok akan semakin terancam kelestariannya.

Menurut dia, pengalihfungsian kawasan habitat satwa dilindungi menjadi areal pertambangan atau perkebunan besar akan mengubah 100 persen fungsi ekologisnya, sehingga semua satwa yang ada dikawasan itu tidak bisa bertahan hidup.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Gubernur Bersama Wagub Pererat Ukhuwah Umat di Haltim

7 Maret 2026 - 00:11 WIT

Mantan Bupati Taliabu Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi

24 Februari 2026 - 01:52 WIT

Kemenkum: Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Cegah Pembajakan

21 Februari 2026 - 21:31 WIT

Gubernur Malut Minta Masyarakat Waspadai Potensi La Nina

20 Februari 2026 - 19:08 WIT

Pertamina Pastikan Stok BBM Terjaga di Maluku dan Papua saat Ramadhan

19 Februari 2026 - 21:09 WIT

Trending di Maluku