Hentikan Pengalihfungsian Hutan Habitat Satwa
KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE - Pemerintah daerah (pemda) di Maluku Utara (Malut) diminta untuk menghentikan pengalihfungsian kawasan hutan habitat satwa, terutama satwa yang dilindungi menjadi areal pertambangan dan perkebunan besar.
“Selama ini sudah ada ratusan ribu hektare kawasan hutan di Malut, yang sebagian besar di antaranya merupakan habitat satwa dilindungi dialihfungsikan menjadi areal pertambangan dan perkebunan besar,”kata salah seorang pemerhati lingkungan di Malut, Jafar di Ternate, Senin.
Kalau pengalihfungsian kawasan hutan habitat satwa dilindungi itu tidak dihentikan, dikhawatirkan berbagai satwa yang dilindungi di Malut, seperti burung bidadari dan paruh bengkok akan semakin terancam kelestariannya.
Menurut dia, pengalihfungsian kawasan habitat satwa dilindungi menjadi areal pertambangan atau perkebunan besar akan mengubah 100 persen fungsi ekologisnya, sehingga semua satwa yang ada dikawasan itu tidak bisa bertahan hidup.
Di beberapa wilayah di Malut yang dulunya banyak terlihat burung bidadari dan burung paruh bengkok seperti kakatua dan nuri kini tidak ada lagi, setelah kawasan hutan di wilayah setempat dialihfungsikan menjadi areal pertambangan dan perkebunan besar.
Keberadaan kawasan hutan konservasi di sejumlah wilayah di Malut, kata Jafar, tidak dapat sepenuhnya diandalkan untuk mempertahankan kelesetarian berbagai satwa dilindungi di Malut, karena selain luasannya terbatas juga mulai mengalami kerusakan akibat pembalakan liar.
Hal lainnya yang harus menjadi perhatian pemda dan pihak terkait lainnya di Malut untuk menjaga kelestarian satwa yang dilindungi adalah masih maraknya penangkapan satwa dilindungi itu, khususnya jenis burung paruh bengkok yang dilakukan oknum masyarakat.
“Perlu ada pengawasan dan sanksi tegas terhadap mereka yang terbukti menangkap atau memperdagangkan satwa dilindungi tersebut, selain itu juga harus diintensifkan penyadaran kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian satwa dilindungi,”katanya. (AN/KT)
Komentar