KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – AMBON-Penggiat anti korupsi di Institut Indonesia For Intigrity (INFIT), Ahmad Sueb, menyatakan laporan dugaan korupsi dengan modus pemalsuan tanda tangan, pada APBDES di Negeri Rutah, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang bergulir, di Polres Malteng, perlu mendapat perhatian serius Polda Maluku, khususnya yang membidangi masalah tindak pidana khusus atau korupsi.
“Saya berpendapat harus ada perhatian serius, karena dalam pengamatan progres dari penanganan kasus ini tidak jalan,” kata Sueb ketika bertandang di Redaksi Kabar Timur, tadi malam. Padahal, lanjut dia, bukti-bukti permulaan yang dilaporkan sudah cukup bagi penyidik Polres Malteng melakukan proses lanjutan.
“Saya katakan bukti-bukti cukup kuat itu, pertama pelapor sebanyak tujuh orang adalah perangkat desa setempat, dengan jabatan sebagai Wakil Ketua Saniri berikut anggotanya. Jadi bukan orang luar atau LSM. Bukti pertama tanda tangan mereka dipalsukan. Jadi sangat tidak logis bila kasus ini tidak diungkap,” bebernya.
Apalagi beberapa hari lalu, ketika berada di Kota Masohi, Sueb mengaku, sempat bertemu salah satu anggota Saniri yang tanda tangannya ikut dipalsukan. Dari pertemuan itu, juga terungkap, bukannya kasus diusut, malah jabatan dan posisi tujuh saniri Negri Rutah, oleh Plt Raja Rutah yang juga PNS di Pemkab Malteng, justru mengusulkan mereka diberhentikan dari badan saniri desa.
Dia justeru menduga, langkah pemecatan atau pemberhentian mereka dari keanggotan pada badan saniri Desa, kian memperkuat adanya dugaan korupsi dana desa yang dilaporkan itu. Dengan demikian, tambah dia, penanganan kasus ini butuh intervensi dari Polda Maluku, selaku atasan dari Institusi Polres Malteng.
Sueb menduga, gerakan pemberhentian tujuh anggota Badan Saniri Negeri Rutah, bukan tidak mungkin berdiri sendiri, pasti ada tekanan dari atasan Plt Raja, yang lebih tinggi. “Bisa Pak Bupati dan Bisa juga Camat atau atasan lainnya,” bebernya menganalogikan.



























