Polda Diminta “Surpervisi” Laporan Korupsi Negeri Rutah

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - AMBON-Penggiat anti korupsi di Institut Indonesia For Intigrity (INFIT), Ahmad Sueb, menyatakan laporan dugaan korupsi dengan modus pemalsuan tanda tangan, pada APBDES di Negeri Rutah, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang bergulir, di Polres Malteng, perlu mendapat perhatian serius Polda Maluku, khususnya yang membidangi masalah tindak pidana khusus atau korupsi.

“Saya berpendapat harus ada perhatian serius, karena dalam pengamatan progres dari penanganan kasus ini tidak jalan,” kata Sueb ketika bertandang di Redaksi Kabar Timur, tadi malam. Padahal, lanjut dia, bukti-bukti permulaan yang dilaporkan sudah cukup bagi penyidik Polres Malteng melakukan proses lanjutan.

“Saya katakan bukti-bukti cukup kuat itu, pertama pelapor sebanyak tujuh orang adalah perangkat desa setempat, dengan jabatan sebagai Wakil Ketua Saniri berikut anggotanya. Jadi bukan orang luar atau LSM. Bukti pertama tanda tangan mereka dipalsukan. Jadi sangat tidak logis bila kasus ini tidak diungkap,” bebernya.

Apalagi beberapa hari lalu, ketika berada di Kota Masohi, Sueb mengaku, sempat bertemu salah satu anggota Saniri yang tanda tangannya ikut dipalsukan. Dari pertemuan itu, juga terungkap, bukannya kasus diusut, malah jabatan dan posisi tujuh saniri Negri Rutah, oleh Plt Raja Rutah yang juga PNS di Pemkab Malteng, justru mengusulkan mereka diberhentikan dari badan saniri desa.

Dia justeru menduga, langkah pemecatan atau pemberhentian mereka dari keanggotan pada badan saniri Desa, kian memperkuat adanya dugaan korupsi dana desa yang dilaporkan itu. Dengan demikian, tambah dia, penanganan kasus ini butuh intervensi dari Polda Maluku, selaku atasan dari Institusi Polres Malteng.

Sueb menduga, gerakan pemberhentian tujuh anggota Badan Saniri Negeri Rutah, bukan tidak mungkin berdiri sendiri, pasti ada tekanan dari atasan Plt Raja, yang lebih tinggi. “Bisa Pak Bupati dan Bisa juga Camat atau atasan lainnya,” bebernya menganalogikan.

Apalagi, dari sisi jabatan seharusnya dengan menguapkan masalah ini, Bupati selaku atasan Plt Raja, sudah semestinya mencopot yang bersangkutan dari jabatan selaku Plt Raja, dan bukan memberikan ruang untuk seorang Plt melakukan perombakan Badan Saniri Desa.

“Dimana-mana, jabatan Plt berdasarkan atuaran usia paling lama enam bulan atau satu tahun. Tapi, sejumlah Plt Kades di Malteng bisa berusia tiga sampai empat tahun, termasuk Plt Raja Negri Rutah, yang sudah memasuki tahun ke-tiga, masih terus dipertahankan. Ini juga harus menjadi perhatian penyidik,” papar Sueb.

Sueb mendorong, Polda Maluku atau Direskrimsus harus memantau atau melakukan supervisi ke Reskrim Polres Malteng.

“Masak Kejaksaan Negeri Cabang Geser, di Kabupaten Seram Bagian Timur yang levelnya sama dengan Polsek, mampu mengungkap 11 Desa dalam kasus korupsi Dana Desa, kenapa Polres levelnya tinggi tidak bisa mengungkap hanya satu desa saja,” pintah Sueb membandingkan.

Ketidak mampuan mengungkap kasus di Negeri Rutah, yang sudah sangat terang berikut modusnya akan memunculkan kesan negatif terhadap kinerja institusi kepolisian di mata masyarakat Malteng.

“Nanti muncul kesan negatif bila kasus ini hanya berujung tidak dilanjutkan, padahal bukti-bukti yang disertakan dalam laporan sudah cukup untuk memulai pengusutan ketingkat yang lebih tinggi,” terangnya menutup. (COE)

Komentar

Loading...