KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Raden Ayu Hindun Hasanusi hingga kini masih diproses di Kemendagri. Setelah SK PAW Hasanusi diterbitkan, jabatan sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku akan dicabut.
Untuk menggantikan posisi Hasanusi sebagai ketua BK DPRD Maluku, Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae mengaku, hingga kini pimpinan DPRD Maluku masih menunggu surat masuk atau kebijakan dari Fraksi Hanura.
Sebab, Hasanusi diangkat sebagai ketua BK dewan karena yang bersangkutan sebelumnya adalah kader Partai Hanura yang kini telah berpindah ke Partai Berkarya untuk bertarung di pemilihan legislatif 2019 mendatang.
“Prinsipnya pimpinan DPRD hanya menunggu penyampaian Fraksi Hanura. Jika itu sudah dilakukan, barulah kita sampaikan pada sidang paripurna,”kata Huwae kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (31/10).
Dia mengatakan, pimpinan DPRD tidak mempunyai kewenangan menunjuk pengganti Hasanusi sebagai ketua BK DPRD Maluku. Pasalnya, alat kelengkapan DPRD adalah jabatan yang sudah ditentukan dalam tata tertib (tatib) masing-masing fraksi di DPRD Maluku.



























