Ganti Ketua BK DPRD Tunggu Fraksi Hanura
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Raden Ayu Hindun Hasanusi hingga kini masih diproses di Kemendagri. Setelah SK PAW Hasanusi diterbitkan, jabatan sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku akan dicabut.
Untuk menggantikan posisi Hasanusi sebagai ketua BK DPRD Maluku, Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae mengaku, hingga kini pimpinan DPRD Maluku masih menunggu surat masuk atau kebijakan dari Fraksi Hanura.
Sebab, Hasanusi diangkat sebagai ketua BK dewan karena yang bersangkutan sebelumnya adalah kader Partai Hanura yang kini telah berpindah ke Partai Berkarya untuk bertarung di pemilihan legislatif 2019 mendatang.
“Prinsipnya pimpinan DPRD hanya menunggu penyampaian Fraksi Hanura. Jika itu sudah dilakukan, barulah kita sampaikan pada sidang paripurna,”kata Huwae kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (31/10).
Dia mengatakan, pimpinan DPRD tidak mempunyai kewenangan menunjuk pengganti Hasanusi sebagai ketua BK DPRD Maluku. Pasalnya, alat kelengkapan DPRD adalah jabatan yang sudah ditentukan dalam tata tertib (tatib) masing-masing fraksi di DPRD Maluku.
“Saya tidak punya kewenangan menunjuk siapa atau siapa untuk menggantikan Ibu Ayu Hasanusi. Aturan ini sudah diatur dalam tatib DPRD masing-masing fraksi,”jelasnya.
Soal apakah dengan jabatan ketua BK yang sementara ini kosong mempengaruhi terhambatnya agenda BK DPRD atau tidak, Ketua DPD PDIP Maluku itu mengaku, lembaga DPRD bersifat kolegtif kolegial.
Artinya, ketika tidak ada pimpinan atau ketua BK, maka wakil ketua maupun anggota BK bisa menutupi atau menjadi pimpinan ketika agenda BK DPRD dilaksanakan.“Lembaga ini bersifat kolektif kolegial. Jadi biar tidak ada ketua BK, maka wakil ketua bisa mengisi itu,”paparnya.
Dia berharap, fraksi Hanura di DPRD Maluku bisa secepatnya menyampaikan pergantian Ketua BK sehingga pimpinan DPRD sesegara mungkin menindaklanjutinya pada sidang paripurna nanti.
“Saya harap fraksi Hanura bisa secepatnya menyampaikan hal itu ke pimpinan DPRD untuk kemudian disampaikan dalam sidang paripurna,”kuncinya. (MG3)
Komentar