Banding Ditolak Koruptor Bandara Moa Kasasi
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Terpidana korupsi Bandara Moa Kabupaten MBD Jhon Tangkuman menilai putusan pengadilan tipikor tidak adil. Ini menjadi alasan dirinya mengajukan kasasi di Mahkamah Agung RI.
“Saya mau bilang lembaga peradilan, 80 persen bukan malaikat. Tapi mungkin ada sebagian kecil hakim masih punya hati nurani. Ini mendorong kami Kasasi, bahkan surati Presiden,” ujar Tangkuman kepada Kabar Timur Senin (15/10).
Dihubungi melalui telepon seluler, mantan Kadis Perhubungan MBD itu mengungkapkan, yang jadi fokus pihaknya antara lain, hasil audit BPK RI yang tidak menemukan adanya kerugian negara. Tapi fakta itu diabaikan majelis hakim Tipikor Ambon maupun Pengadilan Tinggi Ambon.
Yang dipakai untuk mengadili dirinya adalah hasil audit BPKP Jakarta. Itu juga, kata dia, audit yang dilakukan BPKP, tidak seperti lazimnya proses audit yang profesional.
Hasil audit yang didapat adalah selisih anggaran masing-masing item di APBN tahun 2012 dengan di APBD MBD tahun 2012. “Kalau begitu saja anak SD juga bisa hitung,” katanya kesal.
Terkait niat mengajukan kasassi kliennya, pengacara Hendro Waas mengaku, tidak tahu menahu. Hendro mengaku Jhon Tangkuman belum memberitahukan keinginan kasasi tersebut.
“Belum tahu, beta baru datang dari Jakarta. Beta tanyakan dulu ke klien,” katanya.
Kejaksaan Agung RI menetapkan Tangkuman, salah satu dari empat tersangka Juni 2016 lalu. Tiga orang lainnya yakni, Direktur PT Polari Jaya Sakti Sunarko, Direktur PT Dwi Putra Pratama Nikholas Paulus dan pejabat Dishub MBD, Paulus Miru.
Perkara ini awalnya ditangani tim jaksa penyelidik dari Kejaksaan Agung sejak akhir tahun 2016 dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada April 2017.
Total kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek senilai Rp 19,5 miliar ini mencapai Rp3,142 miliar. Namun keempat tersangka diberi status tahanan kota, karena kerugian negara telah dikembalikan.
Diberitakan (15/10) Majelis hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Ambon menolak upaya banding Jhon Tangkuman dan Nikholas Paulus. Dua dari empat koruptor dana pembangunan landasan pacu (runway) Bandara Moa, Kabupaten MBD yang dianggarkan tahun 2012.
“PT Ambon memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon selama empat tahun penjara terhadap Jhon Tangkuman selaku mantan Kadishub MBD serta Direktur CV Thorcive Engineering, Nikholas Paulus,” kata Juru Bicara Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Herry Setyobudi.
Selain Jhon Tangkuman dan Nikholas Paulus, dua rekan mereka Sunarko dan mantan Plt Kadishub MBD, Paulus Miru juga mengajukan banding.
“Yang baru turun salinan putusan PT adalah Jhon Tangkuman dan Nikholas Paulus, sedangkan putusan untuk dua terdakwa lainnya belum ada,” katanya.
Sunarko, Nikolas Paulus, serta Jhon Tangkuman divonis empat tahun penjara dan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh hakim Tipikor Ambon.
Sedangkan Paulus Miru divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan namun tidak dihukum membayar uang pengganti.
Putusan hakim Tipikor Ambon lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku yang meminta para terdakwa divonis 4,5 tahun penjara dan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, dua dari empat terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti. Terdakwa Sunarko dituntut uang pengganti Rp5 milliar lebih subsider 2,3 tahun kurungan, sedang Nikolas Paulus dituntut Rp421 juta subsider 2,3 tahun kurungan.
Sunarko, Nikolas Paulus dan Jhon Tangkuman terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Paulus Miru terbukti melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (KTA)
Dua Warga Amaci Ponegoro Divonis
AMBON-Terbukti bersalah memiliki dan menggunakan satu satu paket sabu-sabu, Yoga Saputra dan Nanang Hayoto divonis 4 tahun penjara. Amar putusan yang cukup berat bagi kedua terdakwa ini dibacakan majelis hakim yang dipimpin RA Didi Ismiatun, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (15/10).
“Menyatakan dua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memakai narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Didi Ismiatun di dampingi Hakim Anggota Cristina Tetelepta dan Leo Sukarno.
Yoga Saputra (25) warga Air mata Cina RT 002/ RW 002 dan Nanang Hayoto (36) alias Nago warga Ponegoro RT 001/ RW 01 Kecamatan Sirimau Kota Ambon masing-masing divonis penjara 4 tahun. Selain pidana badan keduanya dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan majelis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, yang menuntut dua terdakwa 5 tahun penjara.
Dalam dakwaannya JPU Syahrul Anwar SH menjelaskan penangkapan terhadap Yoga dan Nanang terjadi Sabtu 28 April 2018 sekira pukul 14.00 Wit. Ini setelah petugas meluncur ke TKP yang diketahui berada di penginapan Nyaman kamar nomor 407, jalan AY Patty Kelurahan Honipopu Kecamatan Sirimau.
Di persidangan saksi Saharuddin Ubrusun, Andreas Bragain dan Rifano Deky Latupeirissa mengaku mendapat informasi pesta sabu di penginapan tersebut. Informasi lalu ditindaklanjuti oleh tiga anggota Polri ini, mereka langsung menuju penginapan.
Dijelaskan ketiga saksi, saat dibekuk, Yoga hendak naik ke lantai dua. Setelah disergap ditemukan satu paket sabu disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro merah milik Yoga dan alat isap sabu.
Berdasarkan pengakuan Yoga, petugas lalu menuju ke kamar 407 dan menemukan terdakwa Nanang Hayoto sementara menunggu Yoga untuk mengkomsumsi sabu bersama-sama. Saat diinterogasi Nanang ngaku 1 paket sabu itu dibeli dari Nasrum Djuma seharga Rp 500 ribu.
Usai diputus majelis hakim, kedua terdakwa tanpa pikir-pikir langsung menerima vonis masing-masing. (KTA)
Komentar