Korupsi Repo Kedok “Duo” Direksi BM Mulai Terkuak
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Pemeriksaan Idris Rolobessy kemarin ditunda. Kejaksaan Tinggi Maluku beralasan, masalah administrasi. Di lain sisi, makin jelas, kesalahan Reverse Repo Obligasi terjadi sejak digelar transaksi “gelap” antara Dirk Soplanit, Wellem Patty dan Theodorus Andri Rukminto, Desember 2011.
Terkait pemeriksaan tunda mantan Dirut PT Bank Maluku-Malut ini, Kasipenkum Kejati Maluku memastikan dilakukan Senin pekan depan. “Hari Senin depan untuk pemeriksaan tersangka IR. Karena ada masalah administrasi yang harus dilengkapi,” aku Samy Sapulette (10/10) kemarin.
Sebelumnya, mantan Direktur Kepatuhan Izaac B Thenu telah diperiksa. Dia dicercar 32 pertanyaan oleh Jaksa Ye Ochen Almahdaly (8/10) lalu. Di balik penyidikan lanjut kedua tersangka, makin terungkap kesalahan Bank Maluku dalam transaksi reverse repo sudah terjadi sejak tahun 2011.
Ketika itu Bank Maluku tidak memiliki warkat atau bukti adanya kerjasama dengan pihak PT Andalan Artha Advesindo Sekuritas (PT AAA Sek) pimpinan Theodorus Andri Rukminto.
Untung saja, resiko ini berpeluang diperkecil. Andri sempat memberikan surat pengakuan hutang yang ditandatangani notaris. Dari dokumen yang berhasil dikantongi Kabar Timur, Dirk Soplanit dan Wellem Patty entah keduanya tahu atau tidak soal kondisi obligasi PT AAA Sek, faktanya banyak pihak sudah dirugikan.
Antara lain Bank Antar Daerah (Bank Anda) dengan nilai investasi sebesar Rp 150 miliar, belum lagi investor perorangan yang dirugikan. Konon total dana investor yang telah digelontorkan mencapai Rp 800 miliar, sebelum akhirnya PT AA Sek disuspensi atau dibekukan oleh OJK pada 3 Desember 2014 lalu.
Di lain pihak langkah OJK ini semakin memberatkan PT AAA Sek, untuk melunasi semua hutang pada Bank Maluku. Bencana keuangan PT Bank Maluku senilai Rp 238,5 miliar pun tak terhindarkan.
Aroma kongkalikong transaksi bodong alias tanpa warkat atau bukti kerjasama ini disinyalir karena ada “prospek” ekonomis yang menjanjikan. Informasinya, ada fee bakal diraup dari transaksi dengan Theodorus Andri Rukminto.
Sebelumnya diberitakan, adanya transaksi bank yang disebut Medium Term Note alias MTN. Transaksi ini bersifat jangka pendek tidak seperti Reverse Repo yang kini bermasalah.
Pada MTN terjadi transaksi pada Desember 2011. Dilakukan oleh Bank Maluku dengan Bank Indonesia senilai Rp 220 miliar. Tapi kejanggalan terjadi, ketika dana itu dicairkan oleh Bank Indonesia pagi harinya pukul 10.00 WIT, siangnya sekira pukul 12.00 Wit langsung dipakai untuk transaksi Reverse Repo Obligasi.
Tapi, dana yang diinvestasikan ke PT AAA itu tidak pernah kembali lagi. Penyebabnya dana itu tidak terdaftar di Kustodian Sekuritas Indonesia (KSEI). Itu lah sebabnya transaksi ini dinamakan bodong alias fiktif.
Proses obligasi yang diduga kuat bodong karena tidak pernah terdaftar di KSEI ini juga menyusul kepailitan PT AAA sebagai pialang saham di Bursa Efek Jakarta. Jelasnya, pasca dibekukan oleh OJK, PT AAA tanggungjawab Andri Rukminto praktis makin berat.
Dia tak mampu mengembalikan modal obligasi kepada Bank Maluku. Bukan hanya itu, pembayaran bunga juga macet total. Sialnya pada saat itu juga Idris Rolobessy yang Direktur Umum dan Izaac Thenu selaku Direktur Kepatuhan ditugaskan untuk meminta pertanggungjawaban Andri Rukminto.
Tapi anehnya, Kejati Maluku malah menetapkan Rolobessy dan Thenu selaku tersangka. Sebelum hal itu dilakukan dikembangkan isu perkara ini oleh Kejati kalau perkara repo mulai terjadi September 2014. Ketika kedua tersangka bertugas dan terlibat dengan transaksi obligasi tersebut.
“Coba lihat, kapan transaksi itu macet, September to? padahal sebelum Idris Rolobessy, pengembaliannya lancar saja kok. Gimana yang lain atau yang dua itu bisa dijadikan tersangka? “ kilah Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Abdul Hakim kepada Kabar Timur medio September lalu.
Rupanya, Idris dan Izaac ditetapkan sebagai tersangka sejak setoran PT AAA Sek ke Bank Maluku macet Seprtember 2014. Faktanya setoran macet setelah pialang saham ini dibekukan OJK di pasar bursa. (KTA)
Komentar