DPP Perindo Pecat Ketua DPD Tual

Siprianus Yanyaan/ANTARA

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-DPP Partai Perindo mengaku kecewa dengan kelakukan Ketua DPD Partai Perindo Kota Tual  M. Idris Renwarin, menyusul tindakan bejatnya mencabuli anak berusia 5 tahun.

Pria berusia 65 tahun itu ditahan Mapolres Maluku Tenggara, Selasa (25/9), akibat terjerat kasus pencabulan. Sekjen DPP Perindo Ahmad Rofiq mengaku insiden itu adalah tamparan keras bagi partai besutan Hary Tanoesoedibjo ini.

“Ini tamparan keras dan Perindo tidak mentoleransi siapa saja yang berbuat seperti itu. Ini sangat mengecewakan,” tegas Rofiq di Jakarta, Rabu (26/9). Rofiq memastikan partai akan memecat Renwarin secara tidak hormat karena sudah mencoreng nama baik Perindo.”Sudah dipastikan untuk dipecat dengan tidak hormat,” ujarnya singkat.

Terkait dengan kelanjutan kasus tersebut, Rofiq menegaskan masih akan mengeceknya terlebih dahulu pada pengurus daerah. Hal ini agar bisa memastikan persoalan yang terjadi. “Sebagai kader partai, saya cek dulu,” tandasnya.

Dibuat malu oleh aksi bejat Renwarin, pengurus Perindo Kota Tual sepakat memberhentikan Renwarin yang berstatus tersangka pencabulan sebagai ketua DPD Perindo Kota Tual.

Sekretaris Perindo Tual, Yakub Letsoin menegaskan, pemberhentian Renwarin sesuai arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perindo dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Maluku.

“Arahan DPP dan DPW Perindo agar DPD Perindo Tual melakukan rapat pleno harian pemberhentian MIR sebagai ketua DPD, dan telah dilaksanakan hari ini,” kata Letsoin dalam keterangan persnya di Sekretariat DPD Perindo Tual di Fiditan, kemarin.

Dengan diberhentikan M. Idris Renwarin (MIR), akan ditunjuk salah satu anggota pengurus harian Perindo untuk menjadi pengurus harian Ketua DPD Perindo Tual.”Dengan ini juga dapat kami nyatakan bahwa MIR tidak lagi menjadi ketua Perindo Tual,” kata Letsoin menegaskan.

Alasan utama pemberhentian Renwarin sebagai ketua partai karen telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polres Malra terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Terkait status Renwarin yang sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif tahun 2018 di KPU Kota Tual, Perindo Tual menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

MENDADAK SAKIT

Sempat dibui di rumah tahanan Polres Maluku Tenggara, M. Idris Renwarin, mendadak sakit. Perut kakek bejat itu mendadak sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Polisi Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan, akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Kemarin memang sudah ditahan, tapi karena sakit perut lalu dibantar (jalani perwatan medis). Perkembangannya sampai sekarang belum tahu,” jelas Ohoirat.

Nama M. Idris Renwarin diketahui setelah Kabar Timur menelusuri laman partaiperindo.com. Tercatat di struktur DPD Partai Perindo Kota Tual, ketua dijabat oleh Ir. M. Idris Renwarin, M.Si, Sekretaris Yakub Letsoin, S.HI dan Bendahara Mardyah Renwarin.

Diberitakan sebelumnya, Polres Malra menahan Renwarin, Ketua Perindo Kota Tual, atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur beinisial S.

”Setelah mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan lain-lain, kita naikkan status MI menjadi tersangka, dan sudah kita lakukan penahanan,” kata Kapolres Malra, AKBP Indra Fadhila Siregar, Selasa.

Perkara pencabulan yang diduga dilakukan oleh pensiunan PNS ini dilaporkan April 2018. (CR1/AN)

Komentar

Loading...