Mantan Kades & Pejabat Teras SBB Atur Ilegal Loging
KABARTIMURNEWS.COM,PIRU - Kasus dugaan ilegal loging yang dilakukan PT. Titian Hijrah di kawasan hutan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), harus diusut tuntas. Ijin perusahan benar adanya. Tapi penebangan pohon sudah melewati ijin APL. Orang yang diduga paling bertanggung jawab adalah mantan Pejabat Kepala Desa (Kades) dan Badan Perwakilan Desa (BPD) Huku Kecil. Aktor intelektualnya pejabat teras di SBB.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Penelitian Aset Negara (DPD-BPAN) Aliansi Indonesia Provinsi Maluku, H. Ali Wasahua mengungkapkan, ilegal loging yang terjadi di Desa Abio dan Huku Kecil Kecamatan Elpaputih, SBB, sengaja diseting untuk menjatuhkan Bupati SBB Yasin Payapo. Padahal, yang paling bertanggungjawab adalah pejabat Kepala Desa dan BPD Huku Kecil. Semuanya atas perintah seorang pejabat teras SBB.
“Informasi ini disampaikan Ketua BPAN Kabupaten Seram Bagian Barat. Bahwa yang memerintahkan mandor PT. Titian Hijrah melakukan penebangan kayu di luar ijin APL adalah Pejabat Kepala Desa yang saat ini telah digantikan, beserta BPD Huku Kecil,” kata Wasahua melalui rilisnya yang diterima Kabar Timur, Minggu (16/9), malam.
Siasat jahat yang diatur seakan-akan Bupati telah membackup perusahan tersebut, hanyalah cara yang dilakukan melengserkan Bupati. Tapi faktanya, dalam penelusuran tim BPAN, berkata lain. Bahkan, sang provokator yang kerap menyebarkan isu-isu fitnah tersebut sering mangkir dari tugasnya dan belakangan ini diketahui sering berdomisili di Hotel Amans Mardika, Kota Ambon.
“Kami menilai bahwa ada skenario besar yang sedang dimainkan oleh salah satu pejabat teras di lingkungan pemerintahan itu sendiri, dengan membuat berita palsu dan sengaja menggiring opini publik, bahwa Bupati telah membackup PT. Titian Hijrah untuk melegalkan ilegal loging di daerah tersebut. Dan kami tahu benar siapa dia,” jelasnya.
Tapi siapakah tokoh utama itu, Wasahua belum mau membukanya kehadapan publik. Namun, lanjut Dia, orang tersebut merupakan aktor intelektual dibalik semua fitnah yang gencar dilakukan untuk merusak dan memprovokasi kerukunan masyarakat SBB.
“Pejabat itu selalu mendatangi mantan pejabat Huku Kecil yang tak lain adalah warga Rumah Kai, untuk memerintahkan pihak mandor dart PT. Titian Hijrah agar melakukan penebangan di luar dari areal yang resmi,” kilahnya.
Menurutnya, semua aturan sesuai mekanisme dan ijin kehutanan yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Kemudian rekomendasi Gubernur Maluku nomor: 640-286 Tahun 2017, sebagaimana aturan yang berlaku.
“Dan ijin perkebunan APL yang dikeluarkan Bupati SBB nomor: 525-478 TAHUN 2017 sudah memenuhi persyaratan dan tidak ada yang dilanggar oleh aturan yang diatur,” ungkapnya.
Namun jika benar ditemukan pihak perusahaan dalam hal ini PT. Titian Hijrah telah melanggar aturan tersebut maka dia meminta aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku. “Kalau perusahaan bersalah, ya silahkan di proses perusahan tersebut,” pungkasnya.
(CR1)
Komentar