KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Pemerintah Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon bersama Saniri dan masyarakat adat setempat siap memblokir jalan, bahkan adu fisik menghalangi proses eksekusi pengosongan lahan seluas 5.720 meter persegi di kawasan Kebun Cengkeh, Rabu (12/9).
Eksekusi terhadap lahan milik keluarga Nurlette yang ditempati Nurdin Fatah, pemilik UD. Amin itu rencananya akan dilakukan menggunakan alat berat oleh pemohon Marthin Hentiana dan Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, hari ini.
Ketua Saniri Negeri Batu Merah, Salem Tahalua, mengatakan, pihaknya siap melakukan perlawanan demi menyelamatkan sejumlah tempat ibadah, serta hak masyarakat setempat yang berada di atas objek lahan yang akan dieksekusi tersebut. Sebab, objek lahan itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3414 atas nama Marthin Hentiana selaku pemohon eksekusi, milik ahli waris keluarga Nurlette.
“Untuk itu, jika eksekusi pengosongan lahan tetap dilakukan Rabu besok (hari ini), maka kami dari Pemerintah Negeri Batu Merah, bersama Saniri dan masyarakat adat akan melawan dengan berbagai cara, karena ini menyangkut harga diri yang kita pertaruhkan,” tegas Salem kepada wartawan, Senin (10/9).
Salem berharap, Pengadilan dapat menangguhkan proses eksekusi sampai lokasi objek eksekusi diletakan secara jelas, terang, nyata dan tepat, sebagaimana yang dimohonkan oleh termohon eksekusi Nurdin Nurlette selaku kepala Dati Nurlette. Karena, dalam surat pemberitahuan ekseskusi dari pengadilan pada 23 Juli 2018 lalu, objek yang akan dieksekusi merupakan pengganti blanko dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 97 atas nama Anthon Soselisa, yang terletak di Tantui.
“Kami sudah jelaskan semuanya kepada pihak Pengadilan bahwa dari hasil konfirmasi kami ke pihak Badan Pertahanan, ternyata Sertifikat Hak Milik Nomor : 3414 itu merupakan perubahan blanko dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 97 pada tahun 2010 lalu. Jadi, jika merujuk pada aturan, maka eksekusi tidak bisa dilakukan karena objeknya tidak jelas, apakah di Tantui ataukah di Kebun Cengkeh,” jelasnya.



























