Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Warga Batu Merah Siap Blokir Jalan & Adu Fisik

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Pemerintah Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon bersama Saniri dan masyarakat adat setempat siap memblokir jalan, bahkan adu fisik menghalangi proses eksekusi pengosongan lahan seluas 5.720 meter persegi di kawasan Kebun Cengkeh, Rabu (12/9).

Eksekusi terhadap lahan milik keluarga Nurlette yang ditempati Nurdin Fatah, pemilik UD. Amin itu rencananya akan dilakukan menggunakan alat berat oleh pemohon Marthin Hentiana dan Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, hari ini.

Ketua Saniri Negeri Batu Merah, Salem Tahalua, mengatakan, pihaknya siap melakukan perlawanan demi menyelamatkan sejumlah tempat ibadah, serta hak masyarakat setempat yang berada di atas objek lahan yang akan dieksekusi tersebut. Sebab, objek lahan itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3414 atas nama Marthin Hentiana selaku pemohon eksekusi, milik ahli waris keluarga Nurlette.

“Untuk itu, jika eksekusi pengosongan lahan tetap dilakukan Rabu besok (hari ini), maka kami dari Pemerintah Negeri Batu Merah, bersama Saniri dan masyarakat adat akan melawan dengan berbagai cara, karena ini menyangkut harga diri yang kita pertaruhkan,” tegas Salem kepada wartawan, Senin (10/9).

Salem berharap, Pengadilan dapat menangguhkan proses eksekusi sampai lokasi objek eksekusi diletakan secara jelas, terang, nyata dan tepat, sebagaimana yang dimohonkan oleh termohon eksekusi Nurdin Nurlette selaku kepala Dati Nurlette. Karena, dalam surat pemberitahuan ekseskusi dari pengadilan pada 23 Juli 2018 lalu, objek yang akan dieksekusi merupakan pengganti blanko dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 97 atas nama Anthon Soselisa, yang terletak di Tantui.

“Kami sudah jelaskan semuanya kepada pihak Pengadilan bahwa dari hasil konfirmasi kami ke pihak Badan Pertahanan, ternyata Sertifikat Hak Milik Nomor : 3414 itu merupakan perubahan blanko dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 97 pada tahun 2010 lalu. Jadi, jika merujuk pada aturan, maka eksekusi tidak bisa dilakukan karena objeknya tidak jelas, apakah di Tantui ataukah di Kebun Cengkeh,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama