Warga Batu Merah Siap Blokir Jalan & Adu Fisik

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Pemerintah Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon bersama Saniri dan masyarakat adat setempat siap memblokir jalan, bahkan adu fisik menghalangi proses eksekusi pengosongan lahan seluas 5.720 meter persegi di kawasan Kebun Cengkeh, Rabu (12/9).

Eksekusi terhadap lahan milik keluarga Nurlette yang ditempati Nurdin Fatah, pemilik UD. Amin itu rencananya akan dilakukan menggunakan alat berat oleh pemohon Marthin Hentiana dan Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, hari ini.

Ketua Saniri Negeri Batu Merah, Salem Tahalua, mengatakan, pihaknya siap melakukan perlawanan demi menyelamatkan sejumlah tempat ibadah, serta hak masyarakat setempat yang berada di atas objek lahan yang akan dieksekusi tersebut. Sebab, objek lahan itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3414 atas nama Marthin Hentiana selaku pemohon eksekusi, milik ahli waris keluarga Nurlette.

“Untuk itu, jika eksekusi pengosongan lahan tetap dilakukan Rabu besok (hari ini), maka kami dari Pemerintah Negeri Batu Merah, bersama Saniri dan masyarakat adat akan melawan dengan berbagai cara, karena ini menyangkut harga diri yang kita pertaruhkan,” tegas Salem kepada wartawan, Senin (10/9).

Salem berharap, Pengadilan dapat menangguhkan proses eksekusi sampai lokasi objek eksekusi diletakan secara jelas, terang, nyata dan tepat, sebagaimana yang dimohonkan oleh termohon eksekusi Nurdin Nurlette selaku kepala Dati Nurlette. Karena, dalam surat pemberitahuan ekseskusi dari pengadilan pada 23 Juli 2018 lalu, objek yang akan dieksekusi merupakan pengganti blanko dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 97 atas nama Anthon Soselisa, yang terletak di Tantui.

“Kami sudah jelaskan semuanya kepada pihak Pengadilan bahwa dari hasil konfirmasi kami ke pihak Badan Pertahanan, ternyata Sertifikat Hak Milik Nomor : 3414 itu merupakan perubahan blanko dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 97 pada tahun 2010 lalu. Jadi, jika merujuk pada aturan, maka eksekusi tidak bisa dilakukan karena objeknya tidak jelas, apakah di Tantui ataukah di Kebun Cengkeh,” jelasnya.

Objek lahan yang akan dieksekusi seluas 5.720 meter persegi, lanjut Salem, bukan milik Marthin Hentiana, melainkan bagian dari milik ahli waris keluarga Nurlette. Dimana total keseluruhan lahan seluas 90 hektar. Lahan milik Nurlette itu menang atas lahan Eigendom Verponding tahun 1986, yang dikuasai oleh Since Elizabeth Simau.

“Kemenangan ini dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 99/PDT.G/1997/PN.AB, putusan Pengadilan Tinggi Maluku nomor : 07/Pdt/1999/PT.Mal, putusan Mahkamah Agung RI nomor : 340 K/Pdt./2002, dan putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor : 24 PK/Pdt./2005,” sebutnya.

Terhadap putusan tersebut, lanjut Salem, Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon telah mengeluarkan surat Penetapan eksekusi nomor: 03/Pen.Eks/2004/PN.AB, berita acara sita eksekusi nomor: 03/B.A.Eks/2004/PN.AB, dan permohonan eksekusi penyerahan pada 16 April 2004 lalu.

Karena terdapat beberapa masyarakat yang tidak mau diajak damai terkait bangunan di atas lahan tersebut, sehingga ahli waris keluarga Nurlette selaku pemohon eksekusi melayangkan surat permohonan eksekusi pengosongan ke Pengadilan Negeri Ambon pada 27 September 2017 lalu. Dan karena tidak digubris pihak pengadilan, pihak ahli waris keluarga Nurlette kembali melayangkan surat pemohon eksekusi pengosongan yang kedua kalinya pada 26 Juli 2018, namun tidak juga diindahkan hingga saat ini.

Anehnya, tambah Salem, bukannya melaksanakan eksekusi pengosongan atas permintaan dari ahli waris keluarga Nurlette selaku pemohon eksekusi, pihak Pengadilan Negeri Ambon malah mengeluarkan surat pemberitahuan eksekusi lahan seluas 5.720 meter persegi di kawasan Kabun Cengkeh atas pemohon eksekusi Marthin Hentiana, kepada Pemerintah Negeri Batu Merah pada 23 Juli 2018 lalu.

“Penegakkan hukum apa ini, kok bisa pihak pengadilan melakukan eksekusi lahan diatas lahan yang sudah dilakukan eksekusi penyerahan pada tahun 2004 lalu. Sebagai orang awam, tentu kami menduga ada mafia tanah di tubuh pengadilan maupun di tubuh Badan Pertahanan, sehingga penegakkan hukum terkesan dapat dibeli dengan uang, dan bertindak sewenang-wenang,” kesalnya. (CR1)

Komentar

Loading...