Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Warga Batu Merah Siap Blokir Jalan & Adu Fisik

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Pemerintah Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon bersama Saniri dan masyarakat adat setempat siap memblokir jalan, bahkan adu fisik menghalangi proses eksekusi pengosongan lahan seluas 5.720 meter persegi di kawasan Kebun Cengkeh, Rabu (12/9).

Eksekusi terhadap lahan milik keluarga Nurlette yang ditempati Nurdin Fatah, pemilik UD. Amin itu rencananya akan dilakukan menggunakan alat berat oleh pemohon Marthin Hentiana dan Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, hari ini.

Ketua Saniri Negeri Batu Merah, Salem Tahalua, mengatakan, pihaknya siap melakukan perlawanan demi menyelamatkan sejumlah tempat ibadah, serta hak masyarakat setempat yang berada di atas objek lahan yang akan dieksekusi tersebut. Sebab, objek lahan itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3414 atas nama Marthin Hentiana selaku pemohon eksekusi, milik ahli waris keluarga Nurlette.

“Untuk itu, jika eksekusi pengosongan lahan tetap dilakukan Rabu besok (hari ini), maka kami dari Pemerintah Negeri Batu Merah, bersama Saniri dan masyarakat adat akan melawan dengan berbagai cara, karena ini menyangkut harga diri yang kita pertaruhkan,” tegas Salem kepada wartawan, Senin (10/9).

Salem berharap, Pengadilan dapat menangguhkan proses eksekusi sampai lokasi objek eksekusi diletakan secara jelas, terang, nyata dan tepat, sebagaimana yang dimohonkan oleh termohon eksekusi Nurdin Nurlette selaku kepala Dati Nurlette. Karena, dalam surat pemberitahuan ekseskusi dari pengadilan pada 23 Juli 2018 lalu, objek yang akan dieksekusi merupakan pengganti blanko dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 97 atas nama Anthon Soselisa, yang terletak di Tantui.

“Kami sudah jelaskan semuanya kepada pihak Pengadilan bahwa dari hasil konfirmasi kami ke pihak Badan Pertahanan, ternyata Sertifikat Hak Milik Nomor : 3414 itu merupakan perubahan blanko dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 97 pada tahun 2010 lalu. Jadi, jika merujuk pada aturan, maka eksekusi tidak bisa dilakukan karena objeknya tidak jelas, apakah di Tantui ataukah di Kebun Cengkeh,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku