KPU MBD Didesak Coret Petruz dari DCS
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, didesak segera mencoret salah satu bakal calon anggota dewan didaerah itu dari Daftar Calon Sementara (DCS). Ini setelah balon anggota dewan itu pernah terjerat tindak pidana korupsi dan menjalani masa hukuman di Kota Saumlaki.
Dia adalah Chau M.S. Petruz, bakal calon angota DPRD dari daerah pemilihan I (Kisar, Wetar, dan Romang). Petruz pernah divonis bersalah menyalahgunakan dana Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Pulau-Pulau Terselatan 2004 lalu. Petruz pernah masuk penjara di Kota Suamlaki, ibukota kabupaten Maluku Tenggara Barat. Dia mantan koruptor, kata salah satu tokoh masyarakat MBD, Jonias Miru ketika menghubungi Kabar Timur, kemarin.
Atas dasar itu, lanjut Miru, dirinya telah mendatangi KPU MBD, melapor status Petruz di lembaga penyelenggara pemilu. “Tadi (kemarin) saya sudah mendatangi KPU MBD. Saya sudah lapor Petruz secara lisan. Tapi, KPU meminta saya melapor secara tertulis. Tadi, saya kembali kantor KPU MBD untuk melapor secara tertulis, tapi kantor sudah tutup,”terangnya.
Dia mengaku, Kamis hari ini, dirinya kembali menyampaikan laporan tertulis terkait status Petruz yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Laporan saya sudah siapkan. Khan dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 secara tegas melarang bacaleg mantan koruptor dilarang nyaleg,” ingatnya.
Soal tahapan pengaduan masyarakat terhadap pengumuman DCS sudah lewat, dia mengaku, setelah mengikuti pemberitaan mantan koruptor dilarang nyaleg, dirinya kemudian menelusuri semua bacaleg yang diumumkan KPU MBD, menemukan salah satu bacaleg yang bermasalah. “Memang saya ini masyarakat tidak tahu tahapan. Tapi, sebagai warga negara dan warga masyarakat MBD berkewajiban melapor bacaleg yang bermasalah,”sebutnya.
Apalagi, tambah dia, semangat dan roh dari PKPU, sangat jelas melarang calon pemimpin yang pernah bermasalah khususnya soal tindak pidana korupsi. “Saya sangat setuju PKPU melarang bacaleg mantan koruptor. Ini agar pemimpin kedepan bersih dan tidak melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Lantas, jika KPU MBD tidak mencoret Petruz yang juga ketua DPC PDIP MBD, dia berharap, penyelenggara pemilu itu proaktif dan tegas mencoret bacaleg bermasalah. “Khan regulasinya jelas. KPU didaerah mesti mengikuti mekanisme atau aturan yang dibuat KPU pusat. KPU didaerah hanya mengikuti saja. Kami berharap Petruz segera dicoret dari DCS,” desaknya.
Sementara itu, salah satu anggota KPU MBD, Peti Demi ketika dihubungi membenarkan kalau Miru telah mendatangi kantor KPU MBD untuk melapor Petruz. Hanya saja, sebut dia, Miru tidak membawa bukti dan laporan tertulis. “Betul tadi pak Miru ke kantor KPU, tapi hanya lapor secara lisan,” kata Demi.
Kendati begitu, Demi mengkau, tahapan DCS atau tanggapan masyarakat sudah lewat. Namun, dia mengaku, jika Miru memasukan laporan secara tertulis dan bukti kuat, pihaknya berproses sesuai mekanisme. “Nanti kita lihat, sebutnya. Apalagi, saya tadi mengatakan ke pak Miru kalau tahapan sudah lewat,”terangnya. (KTM)
Komentar