KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Kejaksaan Negeri Ambon cabang Saparua kecewa dengan hasil perhitungan kerugian negara Tim Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Maluku Tengah, terkait kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Porto Kecamatan Saparua tahun 2015 dan 2017 senilai Rp 2 milyar. Pasalnya, hasil audit APIP hanya menemukan kerugian negara sebesar Rp 12 juta.
Perhitungan APIP tidak sesuai dengan perhitungan sementara yang dilakukan tim Jaksa. Sebab, penyelidikan kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Porto, itu banyak ditemukan pekerjaan fisik yang amburadul dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Tentunya kecewa, dan kami merasa tidak puas dengan hasil perhitungan mereka. Karena, kerugian yang mereka temukan hanya Rp 12 juta,” kesal Kepala Kantor Kejari Ambon cabang Saparua, Leo Tuanakota kepada wartawan, Senin (6/8).
Guna mengatasi permasalahan tersebut, tambah Leo, tim penyelidik sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap APIP sebagai saksi ahli untuk memperjelas hasil perhitungan mereka.



























