Tarif Pajak UMKM Turun

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Sejak Juli 2018, tarif pajak khusus untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengalami penurunan. Dari tarif 1 persen untuk wajib pajak, turun menjadi 0,5 persen oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, La Sikamba kepada wartawan usai upacara dan syukuran hari lahir pajak ke 73 tahun yang berlangsung di Gedung Keuangan wilayah Maluku, Maluku Utara dan Papua, Kota Ambon, Sabtu (14/7).
Penurunan tarif pajak UMKM, kata Dia, berlaku setelah keluarnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018. Revisi tersebut mengganti PP nomor 46 tahun 2013 tentang pajak.
“Sejak Bulan Juli ini ada pelaksanaan dari PP 23 yaitu PP 46. Dimana tarif satu persen bagi UMKM, sekarang turun menjadi 0,5 persen. Terlepas dari itu ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 93 juga. Dimana siapa yang mengajukan restusi di bawah Rp 1 milyar, agar segera dilakukan dengan lamanya 1 Bulan,” ungkapnya.
Adanya revisi perpajakan tersebut, kata Sikamba, menunjukan revormasi perpajakan saat ini sedang berjalan. “Administrasi perpajakan juga sedang kita benahi. Mudah-mudahan bisa memenuhi semua unsur pelayanan kami terhadap masyarakat khususnya di Maluku,” terangnya.
Menurutnya, Maluku boleh berbangga dengan penghasilan pajak yang di torehkan. Sebab, seluruh stakeholder di Provinsi ini telah memberikan dukungannya. Hasilnya, perolehan angka perpajakan sejak tahun 2014 terus mengalami peningkatan hingga saat ini.
“Pencapainnya (hasil pajak di Maluku) Alhamdulillah Syukur. Ini tentunya tidak terlepas dari kerjasama para Bupati, Walikota dan Gubernur Maluku,” ungkapnya.
Kedepan, tambah Sikamba, pihaknya akan menggandeng seluruh stakeholder untuk membentuk Maluku sebagai Provinsi sadar pajak. “Semoga kerjasama ini berjalan terus. Dan Maluku akan kita bentuk yang namanya Provinsi sadar pajak,” jelasnya.
Di perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) pajak yang jatuh tepat tanggal 14 Juli, lanjut Sikamba, merupakan momen bersejarah bagi Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Kantor wilayah Papua dan Maluku serta kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon. Sebab, peringatan tersebut baru pertama kali dilaksanakan.
“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat wajib pajak untuk segera berkontribusi membangun bangsa ini khususnya di Maluku,” harapnya.
Sikamba mengakui, potensi besar di miliki Maluku terkait perpajakan. Olehnya itu, pihaknya sedang berupaya keras untuk terus menggali potensi yang ada dalam rangka membangun daerah seribu pulau ini.
“Setelah melakukan pengamatan, Provinsi Maluku mempunyai potensi yang cukup besar. Sehingga kami sedang melakukan beberapa langkah-langkah dalam hal membangun perpajakan di Maluku. Tentunya dengan segala dukungan dan kerja keras sehingga melahirkan dan mengoleksi angka-angka yang lebih baik kedepannya,” tandasnya.
(CR1)
Komentar