Ini Cara Dishub Atasi Kemacetan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Kemacetan lalu lintas di Kota Ambon menjadi pemandangan yang biasa setiap hari. Berbagai cara telah dilakukan Dinas Perhubungan Kota Ambon dan pihak-pihak terkait, tapi tetap saja, kota berjuluk Manise ini belum lepas dari kemacetan.
Kini Dishub dan Ditlantas Polda Maluku mengklaim telah memiliki solusi untuk menimalisir kemacetan. Untuk mengurai kemacetan, Dishub akan menerapkan jam operasional khusus bagi trailer yang mengangkut kontainer maupun alat berat.
“Rekayasa lalulintas sudah kami lakukan tetapi secara keseluruhan (kemacetan) belum terselesaikan. Nah, kami akan kembali menerapkan jam operasional khusus angkutan berat (trailer). Kami lakukan untuk mengurai kemacetan di Kota Ambon ,” ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, pekan kemarin.
Penerapan jam operasional bagi angkutan berat kata dia telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Angkutan berat di Kota Ambon hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 WIT hingga pukul 05.00 WIT. Selain dari jam yang ditentukan tidak diperkenankan dan akan ditilang oleh petugas. Kecuali yang sifatnya mendesak atau darurat, itu pun harus disertai ijin dari Disperindag dan Dishub serta dikawal Patwal Satlantas.
“Kami juga sudah bicarakan ini dengan PT Pelindo. Ketika ini dilanggar akan dikenakan sanksi,” tegas Sapulette. Untuk memberlakukan aturan tersebut, Dishub telah menggandeng Dishub Maluku, Pelindo, Satlantas Polres Ambon, Ditlantas Polda Maluku dan KSOP.
Sebelum aturan itu diberlakukan, Dishub akan melakukan sosialisasi berupa pemasangan spanduk, baliho agar diketahui masyarakat dan pengendara kendaraan berat. “Pekan depan kami sosialisasikan agenda ini. Media juga kita harap bisa berperan menyampaikan ini ke masyarakat sehingga masalah kemacetan di kota Ambon bisa terselesaikan,” kata dia. (MG3)
Komentar