KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Perkara kepemilikan ilegal batu sinabar sebanyak 4 ton malah jadi kabur atau tak ada titik terang setelah disidangkan di pengadilan. Ini terjadi lantaran keterangan terdakwa dan para saksi termasuk Polisi tidak saling mendukung. Bahkan Junaidi yang didakwa sebagai pemilik membantah barang itu punya dia.
Penasehat hukum empat terdakwa Rizal Elly kepada Kabar Timur di Pengadilan Negeri Ambon usai persidangan terdakwa Junaidi, Brigpol Ledrik Tehusiarana, dan Sulistiyanto menilai perkara ini dipaksakan. Kendati ada barang bukti berupa material batu sinabar disita, tapi dakwaan yang dituduhkan oleh JPU lemah, demikian pula pasal-pasal hukum yang didakwakan ke para terdakwa.
“Nanti lah kita lihat fakta sidang selanjutnya seperti apa. Intinya, siapa pemilik batu sinabar ini belum bisa dibuktikan di persidangan,” ujar Rizal.
Seperti berlangsung dalam persidangan, dua anggota Ditreskrimum Polda Maluku, Brigpol Frans Pola dan Brigpol Sony Katipana ikut dihadirkan. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua R.A
Didik Ismiatun beranggotakan Cristina Tetelepta dan Leo Sukarno itu, saksi Frans Pola mengaku penyitaan dilakukan Rabu (10/1) lalu, setelah mendapat informasi dari pimpinannya di
Ditreskrimum Polda. Namun anehnya, saksi di persidangan tidak bisa menyebutkan siapa pimpinan yang memberi informasi tersebut. “Hanya dapat informasi dari pimpinan di kantor,” tegas Frans ketika ditanyakan majelis hakim soal pemberi informasi tersebut.
Namun, tetap saja saksi dan rekannya Sony Katipana menuju dusun Riang, Desa Tawiri sesuai arahan pimpinan kantor dimaksud. Alhasil setelah tiba di TKP, kedua petugas Polda menemukan tumpukan material batu sinabar sebanyak 130 karung dengan berat total 4 ton lebih.
Dalam keterangan di depan majelis, Sony Katipana menyebutkan, lokasi ditemukannya material sinabar adalah rumah Wanda Nanloy yang juga adik anggota Polisi yang turut jadi terdakwa, Brigpol Ledrik Tehusiarana.
Ketika terdakwa Sulistiyanto dikonfrontir majelis hakim, dia membantah kalau dalam pemeriksaan Polisi dirinya menyebutkan barang ilegal tersebut milik Junaidi, seperti dakwaan JPU. “Saya hanya bilang bahwa ini Pa Junaidi yang suruh bawa ke lokasi. Bukan saya bilang bahwa itu barang punya Pa Junaidi,” jelas Sulistiyanto.



























