KPU Kembali Ingatkan Pilkada Damai

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Hari pencoblosan Pilkada serentak memilih paslon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku akhirnya tiba. Sesuai jadwal KPU, para pemilih disilahkan menyalurkan hak politiknya Rabu, besok, di bilik-bilik pemungutan suara mulai pukul 07.00 Wit - 13.00 Wit. Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rivan Kubangun mengingatkan semua pihak sesuai peran masing-masing mengawal pelaksanaan pemungutan suara.

“Telah kami sampaikan sejak awal, sejak tiga paslon gubernur-wakil gubernur ditetapkan yaitu Pilkada aman. Untuk ciptakan situasi agar orang bisa laksanakan hak pilih dengan baik. Teman-teman KPU di Kabupaten Kota supaya patuh pada aturan, bekerja profesional, menjaga netralitas, mandiri dan menaati asas-asas penyelenggara pemilu,” ingat Rifan dihubungi melalui telepon selulernya, tadi malam.

Kedua, bagi peserta pemilihan, agar setiap paslon ikut mengawal dan mengawasi jalannya proses pemungutan suara hingga proses rekapitulasi. Saksi-saksi setiap paslon, diminta terlibat aktif mengawal dan mengawasi proses-proses tersebut secara berjenjang sejak di tingkat KPPS hingga KPU Provinsi.

Sementara yang berkaitan pengamanan ada Polisi ada TNI yang diperbantukan. Aparat keamanan ini, kata Rifan, akan berada di luar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menjaga ketertiban selama proses pencoblosan di bilik suara berlangsung.

Namun lebih lanjut soal pengamanan Polisi diakui Rifan hal itu lebih bersifat internal. “Yang pasti Polisi tau lah posisi mereka seperti apa. Termasuk hal-hal yang kita sudah tahu bahwa Polisi tidak boleh ambil foto, tidak boleh mencatat, selama proses rekapitulasi. Tapi itu lebih ke internal kepolisian,” jelasnya.

SYARAT UTAMA

Sementara itu Komisioner Data dan Informasi KPU Provinsi Maluku Hanafie Renwarin kepada Kabar Timur menegaskan, pemilih yang namanya tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperkenankan ikut mencoblos. Demikian pula tidak mempunyai E-KTP atau Surat Keterangan (Suket).
Yang penting mereka membawa formulir C.6 atau surat undangan untuk memilih. Setelah tiba di TPS yang dituju petugas KPPS yang ada bisa memastikan bahwa, mereka memang benar-benar penduduk setempat.

Tapi untuk pemilih yang tidak punya kelengkapan E-KTP atau Suket, hanya diperkenankan melakukan pencoblosan setelah pemilih yang memiliki E-KTP atau Suket melakukan pencoblosan. “Waktunya adalah dari pukul 12.00 Wit sampai pukul 13.00 Wit,” tandas Renwarin.

Namun diingatkan Renwarin, E-KTP dan Suket beserta surat undangan tetap harus dibawa jika sudah dimiliki, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Supaya mereka jangan bakumalawang dengan petugas-petugas di TPS, bawa E-KTP atau Suket, dan tentu saja surat undangan atau formulir C.6 itu,” kata dia.

Dia menandaskan, pada intinya setiap pemilih setelah sampai di TPS harus membawa formulir C.6 atau surat undangan dimakus, E-KTP atau Suket jika tidak punya E-KTP. Kemudian mengisi formulir C.7 atau daftar hadir. Setelah pemilih mendapatkan surat suara dari petugas di TPS, barulah yang bersangkutan diperkenankan melakukan pencoblosan di bilik suara yang ditunjuk.

Diingatkan Renwarin, setiap pemilih hanya diperkenankan menggunakan satu surat undangan. Dan melakukan pencoblosan cuma satu kali. “Jika ditemukan pemilih melakukan pencoblosan dua kali, akan mendapat sanksi hukum, kurungan penjara,” ingatnya.(KTA)

Komentar

Loading...