KABARTIMURNEWS.COM.MAKASSAR-Kajati Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin mengatakan penanganan kasus korupsi sebagai faktor pendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Kajati Sulsel pada kegiatan Pengendalian Tunggakan Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Denda Cukai di Makassar, Kamis, menegaskan pentingnya penuntasan kasus korupsi hingga ke tahap eksekusi aset.
“Penanganan perkara korupsi menjadi salah satu faktor pendorong peningkatan kepercayaan publik. Namun, penanganan perkara saat ini masih menyisakan permasalahan uang pengganti dan barang rampasan yang belum selesai,” ujar Syarifuddin.
Ia menjelaskan terdapat potensi pemulihan aset negara yang sangat besar. Kajati juga mengapresiasi kehadiran perwakilan Kejagung untuk mengurai persoalan tersebut.
“Melalui kegiatan ini akan memberikan pemahaman komprehensif terkait penyelesaian uang pengganti. Terima kasih kepada Direktur Uheksi (Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi) beserta rombongan yang hadir memberikan arahan kepada kita semua,” katanya.
Pada sesi pengarahan, Direktur Uheksi Kejagung RI Andi Darmawangsa, mengingatkan jajaran agar presisi dalam menangani pidana korupsi.
“Penanganan harus tepat kasusnya, momennya, konstruksi yuridisnya, dan strategi pengungkapannya. Indikator keberhasilan diukur mulai dari pertanggungjawaban pelaku, pemulihan keuangan, hingga perbaikan tata kelola,” tuturnya.
Andi mengingatkan kewenangan kejaksaan terkait sita eksekusi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024. Khusus di wilayah Sulsel, Direktur Uheksi menyoroti besarnya sisa “pekerjaan rumah” para jaksa eksekutor.
“Tahun 2026 Kejaksaan diberi target PNBP, dan realisasinya secara nasional sudah mencapai Rp5,69 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp3,5 triliun,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut, ia membeberkan masalah eksekusi yang kerap menghambat di lapangan. Sebagai solusi, dibutuhkan formulasi penyelesaian eksekusi yang komprehensif dan inovatif.
“Kita perlukan formulasi SP-4 yang memuat hasil penilaian aset sebagai pengganti tanda bukti pembayaran (Form D-3), integrasi data lintas sektor berbasis IT, serta bersinergi dengan Lapas/Rutan untuk memantau masa ekspirasi terpidana,” tuturnya.(AN/KT)
























