Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Maluku

Geng Solo Terpojok di Pusaran Sadap

badge-check


Geng Solo Terpojok di Pusaran Sadap Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA-Pengungkapan kasus penyadapan ilegal (illegal tapping) yang membidik Presiden Prabowo Subianto membuka pertarungan politik tingkat tinggi di jantung kekuasaan Indonesia.

Penetapan tiga perwira tinggi Polri—termasuk mantan Kapolri yang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo—sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri tidak lagi sekadar dibaca sebagai skandal hukum murni, melainkan babak penentuan dalam perebutan pengaruh faksi politik.

Operasi spionase digital yang berjalan senyap sejak 2025 hingga Oktober 2026 ini kini menyeret nama kelompok yang dekat dengan mantan Presiden Joko Widodo, atau yang kerap diidentifikasi sebagai Geng Solo, ke dalam pusaran badai kekuasaan.

Skandal ini terungkap setelah Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berbasis scientific crime investigation. Modus operandi pelaku adalah menyusupkan nomor telepon penting—mulai dari Presiden Prabowo, para menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga media—secara ilegal ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur yang sah.

Menjelang terbongkarnya kasus ini, para tersangka sempat memerintahkan penghapusan file dan jejak log komputer LIMS pada Oktober 2026 guna menghilangkan barang bukti. Bareskrim akhirnya meringkus tiga tersangka utama: LSP (mantan Kapolri dan KSP), ASN (Irjen Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Irjen Eko Hadi Santoso).

Bagi konstelasi politik nasional, Direktur Riset IndoStrategi Research Intelligence, Ali Noer Zaman, menilai kasus ini merefleksikan dinamika persaingan terbuka antara kubu Jokowi (Geng Solo) dengan kubu Presiden Prabowo Subianto (Geng Hambalang).

“Berita ini mengagetkan kita semua dan mengingatkan kita tentang pertarungan politik yang tengah terjadi antara dua kubu, yakni kubu Jokowi, yang sering disebut sebagai geng Solo, dengan kubu Prabowo (Geng Hambalang). Secara politik, peristiwa tersebut bisa dipandang sebagai rentetan peristiwa yang berupaya memutus pengaruh geng Solo dalam kekuasaan politik Presiden Prabowo Subianto,” ujar Ali.

Ia memperkirakan kubu tersebut tidak akan tinggal diam, meski berharap persaingan elite ini tidak mengganggu stabilitas nasional.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan mendalam dari Presiden Prabowo karena spionase tersebut justru digerakkan oleh oknum dari institusi yang secara struktural berada di bawah kendali Presiden sendiri.

“Beliau sangat, sangat prihatin. Seorang Kepala Negara saja, ada institusi yang itu berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya demikian, tentunya itu sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya,” kata Prasetyo.

Sebagai konsekuensinya, Presiden langsung meneken Keppres pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan KSP, menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt. KSP, serta berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

Tidak berhenti pada pelanggaran privasi, pemerintah melalui Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pendalaman kasus ini kini mengarah pada indikasi tindak pidana makar (Pasal 191–193 KUHP Nasional).

“Terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus… bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik,” tegas Yusril.

Dari sudut pandang hukum dan etika birokrasi, akademisi ilmu pemerintahan Institut Darul Ulum Banyuanyar, Achmad Baidowi, menilai tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Kasus yang melibatkan LSP dan kawan-kawan ini dapat dikategorikan sebagai abuse of power yang melanggar ketentuan perundang-undang… Kasus seperti ini biasanya memicu evaluasi mendasar terhadap loyalitas serta pengawasan internal di tubuh birokrasi pemerintahan,” jelas Baidowi.

Sementara itu, jur bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mendesak aparat untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik layar dan menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo tidak akan tunduk pada operasi gelap.

“Bareskrim harus mengusut tuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak, pemberi perintah, maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini… Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo saat ini tetap berjalan dengan sangat solid, fokus, dan efektif,” tegas Sugiat.

Di tengah penegasan Itwasum Polri bahwa tindakan ini murni perbuatan oknum individu dan bukan kebijakan institusi, terpojoknya Geng Solo dalam pusaran skandal ini menjadi ujian terberat bagi transisi kekuasaan dan pembersihan total di lingkaran istana.(KT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kodaeral Ambon-Kejagung Perkuat Penegakan Hukum Pidana Militer

5 November 2026 - 01:09 WIT

Unpatti Cetak 38 Dokter Baru Dukung Pelayanan Kesehatan di Maluku

5 November 2026 - 01:02 WIT

Bongkar Sindikat Narkoba, 9  Oknum Polisi Digulung Propam Polda Maluku

5 November 2026 - 00:53 WIT

Pangdam Pattimura: Waspadai Calo Rekrutmen

5 November 2026 - 00:45 WIT

Diduga Terlibat Skandal Video Asusila, Oknum Anggota Polsek Banda Dilaporkan Keluarga Istri Sah

5 November 2026 - 00:39 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum