KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Kasus dugaan korupsi UP3 ratusan miliar mulai diseriusi Kejati Maluku. Mereka turun bersama Tim ke Lokasi proyek. Akankah berakhir di meja hijau?
Penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) memasuki babak baru.
Alih-alih hanya bergelut di balik meja pemeriksaan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku langsung turun gunung ke Saumlaki, Sabtu 31 Oktober 2026 untuk membongkar kasus ini.
Aksi lapangan ini melibatkan tenaga ahli independen dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Maluku. Tim penyidik membedah satu per satu kesesuaian fisik bangunan dengan dokumen administrasi dan tagihan negara yang nilainya jumbo.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, operasi ini dipimpin langsung Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Kejati Maluku, Azer Orno bersama Kasi Ops Ahmad Birawa, penyidik menyisir sejumlah titik vital di Saumlaki.
Objek pemeriksaan melingkupi titik MC 0 di Pasar Baru Omele, proyek pembangunan jalan, bangunan pasar, pekerjaan penimbunan, hingga kawasan strategis Bandara Mathilda Batlayeri.
Menariknya, penyidik turut memboyong langsung Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Thiodorus alias AT, bersama dua orang pejabat Dinas PU KKT, Ferry Malir dan Agus Temar.
Kehadiran mereka di lokasi jadi tanya. Pasalnya, perusahaan milik AT tersebut disebut-sebut mengerjakan empat proyek bernilai fantastis tanpa dilengkapi dokumen kontrak yang sah.
Skandal ini kian pelik karena menyeret rentang persoalan dari masa lalu hingga kini. Mulai dari proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Indonesia (PPI) tahun 2005, proyek megah Pasar Omele senilai kurang lebih Rp72 miliar, hingga pekerjaan runway Bandara Mathilda Batlayeri senilai Rp9 miliar.
Sorotan utama dalam penyidikan ini tertuju pada aliran dana kepada PT Lintas Yamdena. Berdasarkan data yang dihimpun, akumulasi pembayaran yang diterima kontraktor tersebut dari pemerintah daerah ditaksir mencapai Rp90 miliar hingga Rp100 miliar.
Persoalannya, kucuran dana jumbo tersebut dipersoalkan lantaran cacat administrasi dan prosedural—mulai dari ketiadaan dokumen kontrak yang absah hingga karut-marut status pencatatan aset daerah.
Angka ini tampak semakin menggunung jika merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2021–2022. Dari hasil itu, tercatat, total utang pihak ketiga Pemkab KKT membengkak di kisaran Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar.
Beban fiskal inilah yang kini diendus penegak hukum sebagai celah penyelewengan keuangan daerah yang merugikan negara.
Hasil tinjauan fisik di Saumlaki kini menjadi amunisi baru bagi tim Pidsus Kejati Maluku untuk mencocokkan realisasi di lapangan dengan klaim tagihan pembayaran UP3 yang diajukan.
Dengan menggandeng INKINDO menguji spesifikasi teknis secara profesional, Kejati Maluku menunjukkan keseriusannya mengupas tuntas lingkaran hitam tata kelola keuangan di Kepulauan Tanimbar. (KT)
























