Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Mantan Jampidsus dan D Tetap  Berstatus Tersangka Kasus Korupsi

badge-check


Mantan Jampidsus dan D Tetap  Berstatus Tersangka Kasus Korupsi Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA– Kejaksaan Agung menyatakan bahwa FA selaku mantan Jampidsus dan DR selaku pihak swasta tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi, meskipun penanganan perkara tersebut dialihkan dari Polri ke Kejagung.

“Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna seperti dikutip Kantor Berita Antara, di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan meski Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus korupsi yang menyeret FA dan DR, hal tersebut tidak menggugurkan status keduanya sebagai tersangka sebagaimana yang ditetapkan Polri sebelumnya.

Kejagung menerbitkan tiga sprindik untuk tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.

Anang mengatakan penerbitan sprindik ini merupakan tindak lanjut Kejagung usai penyidikan tiga perkara tersebut dialihkan dari Polri, dalam hal ini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

“Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” katanya.

PENGAMAT

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Biantara Albab mengatakan pelimpahan penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung harus berpijak pada dasar hukum yang jelas.

Biantara di Yogyakarta, Kamis, menyatakan setiap tindakan penegakan hukum tidak boleh hanya didasarkan pada kesepakatan antarinstansi, melainkan harus merujuk pada undang-undang yang berlaku guna menjaga asas kepastian hukum dalam negara hukum (rechtsstaat).

“Hal yang mendasar dalam momentum ini adalah memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan dalam tindakan penegakan hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, tegas, dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur,” katanya.

Menurutnya, polemik mengenai kewenangan antarpenegak hukum yang muncul pascapelimpahan perkara tersebut mencerminkan urgensi pemahaman mengenai batas kewenangan lembaga.

Ia menekankan bahwa dalam negara hukum yang sehat, legitimasi suatu tindakan lahir dari kepatuhan terhadap kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang.

Biantara mengatakan prinsip asas legalitas harus menjadi fondasi utama. Kejelasan dasar hukum tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi pihak yang terlibat, tetapi juga membatasi penggunaan kewenangan agar tidak melampaui ketentuan yang telah ditetapkan.

“Pembagian kewenangan harus dijalankan berdasarkan prinsip atribusi. Koordinasi memang penting, tetapi koordinasi tidak boleh mengubah ataupun memperluas kewenangan yang telah ditetapkan oleh hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan jika masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai kewenangan antarinstansi, hal itu merupakan sinyal perlunya penyempurnaan regulasi.

Namun, ia mengingatkan agar penyempurnaan tersebut tidak bertujuan menciptakan kewenangan baru, melainkan memastikan setiap institusi bekerja sesuai koridornya.

“Momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat constitutional fidelity, yaitu kepatuhan setiap lembaga terhadap kewenangan yang telah ditetapkan. Evaluasi harus memastikan setiap institusi bekerja dalam batas kewenangannya sehingga tidak terjadi perluasan yang berpotensi menimbulkan konflik,” kata Biantara. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kejagung Utus 9 Penyidik Eks-KPK Usut Kasus Eks Jampidsus

16 Juli 2026 - 00:54 WIT

Jaksa Kandaskan Ambisi Bebas Mantan Bupati KKT

25 Juni 2026 - 01:12 WIT

Jaksa Agung Wacanakan Gabung Pidsus & Pidum Jadi JAM Operasi

24 Juni 2026 - 15:24 WIT

DKPP Perkuat Kapasitas TPD di Wilayah Timur Indonesia

11 Mei 2026 - 15:05 WIT

Bandara Soetta Telah Layani 20.031 Calon Haji Indonesia ke Tanah Suci

11 Mei 2026 - 14:56 WIT

Trending di Nasional