KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Di saat publik mulai jenuh dengan janji-janji pemberantasan korupsi yang kerap berujung antiklimaks, secercah harapan datang dari gerakan anak muda.
Mereka yang menamakan diri Pemuda Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa, 14 July 2026.
Pendemo datang membawa keresahan yang sudah lama mengendap di tengah masyarakat terkait dugaan korupsi pada kasus dugaan korupsi UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Aksi ini bukan sekadar protes biasa, melainkan sebuah alarm keras bagi penegak hukum bahwa masyarakat menolak amnesia atas kasus yang diduga merugikan negara tersebut.
Dalam orasinya yang membakar semangat di depan gerbang Kejati Maluku, Koordinator Lapangan Aksi, Yunus Yakobus Imsula, menyoroti penanganan perkara yang dinilai berjalan tanpa kepastian.
Kasus dugaan korupsi proyek UP3 Tanimbar ini disebut-sebut laksana “kapal selam”—kadang muncul ke permukaan saat disorot, lalu tenggelam dan senyap tanpa kejelasan.
“Kami melihat ada pola penanganan perkara yang lamban dan tidak konsisten. Ini bukan sekadar masalah teknis hukum, tapi ini masalah komitmen! Lambannya penanganan kasus UP3 Tanimbar ini melahirkan spekulasi liar dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Yunus di hadapan massa aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian.
Kasus ini memang dicurigai melibatkan jaringan aktor yang tidak sederhana. Lambatnya Kejaksaan dalam menyentuh aktor-aktor intelektual di balik proyek tersebut memicu kecurigaan adanya upaya tebang pilih dalam penegakan hukum.
Aksi demonstrasi ini sekaligus membuka tabir bahwa penanganan kasus ini sebenarnya tidak luput dari pantauan pusat.
Massa aksi membeberkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memberikan atensi khusus dan arahan tegas agar kasus ini segera dituntaskan.
Melalui aksi moral ini, Pemuda Anti Korupsi melayangkan empat tuntutan mutlak kepada Kejati Maluku:
- Segera menindaklanjuti arahan Kejaksaan Agung RI untuk mempercepat proses hukum perkara dugaan korupsi UP3 Tanimbar tanpa menunda-nunda lagi.
- Menghentikan praktik penanganan perkara yang lamban serta membuka ruang informasi yang transparan agar masyarakat tahu sejauh mana kasus ini berjalan.
- Mengusut tuntas aliran dana serta peran dari setiap pihak yang diduga terlibat, tanpa melihat jabatan atau pengaruh politik.
- Meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan yang lebih progresif dan segera menetapkan tersangka jika alat bukti telah terpenuhi.
Kendati menuntut tindakan tegas dan cepat, Yunus Yakobus menegaskan gerakan ini didasari atas kecintaan pada hukum yang adil, bukan untuk menghakimi personal tertentu.
“Kami mendesak aparat bekerja profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, profesionalisme juga diuji dari kecepatan dan transparansi kerja. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja,” pungkas Yunus sebelum membubarkan barisan secara tertib. (KT)


























